PAMA Tantang API Maluku Transparan Buktikan Dugaan Keterlibatan Salampessy di Gunung Botak

SNI.ID, AMBON — Wakil Ketua Umum Perkumpulan Anak Muda Ambon (PAMA), Moh. Ridwan, menantang Aliansi Pemuda Intelektual Maluku (API Maluku) transparan membuktikan tudingan dugaan keterlibatan Djalaludin Salampessy dalam aktivitas pertambangan di Gunung Botak, termasuk pengoperasian alat berat berupa ekskavator.

Pernyataan tersebut disampaikan Ridwan kepada media, Jumat (23/10/2026), menyikapi aksi demonstrasi API Maluku di Kantor Gubernur Maluku pada Kamis (22/10/2026).

Bacaan Lainnya

Ridwan menegaskan, tudingan tersebut merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan nama baik, harkat, martabat, kredibilitas dan reputasi Djalaludin Salampessy.

Menurutnya, setiap tuduhan harus memiliki dasar yang kuat serta dapat dibuktikan secara hukum.

“Kami meminta API Maluku untuk segera membeberkan bukti-bukti yang mendasari tudingan tersebut agar dapat diuji secara objektif dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ridwan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum terdapat bukti yang dapat diverifikasi.

Ridwan menilai, Djalaludin Salampessy merupakan birokrat profesional yang memiliki pengalaman, dedikasi, dan rekam jejak dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.

Karena itu, ia meminta agar setiap tuduhan terhadap yang bersangkutan disikapi secara objektif dengan mengedepankan fakta dan proses hukum.

“Kami meminta API Maluku menunjukkan bukti-bukti atas dugaan keterlibatan tersebut. Apabila tudingan itu tidak dapat dibuktikan, kami berharap pihak yang menyampaikannya bersedia memberikan klarifikasi secara terbuka demi menjaga nama baik dan reputasi yang bersangkutan,” ujarnya.

Baca Juga:  8 Bulan Bertugas, PAMA Apresiasi Kinerja Kasatker 1 PJN Maluku Abdul Hamid Payapo

Ridwan menambahkan, Djalaludin Salampessy juga dikenal memiliki kedudukan dan kontribusi di sejumlah lingkungan masyarakat, termasuk kalangan alumni HMI di Maluku, Muhammadiyah, masyarakat Hatuhaha, serta birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku.

Menurutnya, hal tersebut menjadi alasan agar persoalan ini ditangani secara serius dan tidak berkembang menjadi penghakiman di ruang publik.

Minta Dugaan Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

Lebih lanjut, Ridwan menantang API Maluku dan pihak-pihak terkait untuk membawa dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, maupun kepolisian sebagai lembaga yang dapat menerima laporan sesuai kewenangan masing-masing.

Dengan menempuh jalur hukum, kata Ridwan, dugaan tersebut dapat diperiksa secara transparan dan objektif sehingga kebenarannya dapat terungkap.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang membangun opini publik berdasarkan tudingan yang belum terverifikasi.

“Jika memang terdapat bukti, silakan laporkan kepada aparat penegak hukum. Kami ingin persoalan ini menjadi terang benderang melalui proses hukum yang benar, bukan melalui tudingan yang berkembang tanpa pembuktian,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Ridwan mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian, tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya, serta menghormati proses hukum yang berlaku.

Ia berharap semua pihak dapat menyikapi persoalan tersebut secara bijaksana dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *