Diduga Dipukul Wali Kelas, Bocah SD di Saparua Timur Alami Memar di Lengan dan Jari

  • Whatsapp

SNI.ID, SAPARUA TIMUR : Seorang siswa kelas IV SD Negeri 275 Maluku Tengah, Kecamatan Saparua Timur, berinisial NL (8), mengalami luka memar di lengan, pantat, serta jari tangan setelah diduga dipukul wali kelasnya, HT, pada Selasa pagi (30/9/25).

Peristiwa bermula dari hal sepele. NL mengambil sebuah buku jilid yang terletak di atas meja temannya. Belakangan diketahui, buku itu milik wali kelasnya. NL mengaku tidak tahu bahwa buku tersebut punya gurunya. “Kalau buku itu ada di meja guru, seng mungkin Beta pegang,” ujar NL kepada orang tuanya, ML.

Namun, HT yang mengetahui hal itu langsung meluapkan amarah. NL dipukul berkali-kali di bagian lengan, pantat, hingga jari tangan. Akibatnya, tubuh bocah delapan tahun itu mengalami lebam membiru. Tidak berhenti di situ, HT juga menuduh NL kerap mencuri telur ayam milik salah satu guru sambil kembali memukul jari tangannya.

Kejadian ini baru terungkap di rumah ketika NL mengeluh kesakitan dan tidak bisa memegang sendok lantaran jarinya terasa sakit. Mendengar cerita anaknya, ML terkejut dan marah.

Ia pun mendatangi sekolah untuk menanyakan langsung perbuatan gurunya tersebut.

“Saya langsung marah ke guru itu. Tapi kepala sekolah tidak ada, jadi saya pulang karena tidak bisa melapor,” kata ML.

Menurut informasi yang dihimpun media ini, perlakuan keras HT bukan kali ini saja terjadi. Sejumlah murid disebut pernah mengalami perlakuan serupa, namun pihak sekolah tidak mengambil langkah tegas.

Tindakan kekerasan seperti ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 54 menegaskan anak di satuan pendidikan wajib dilindungi dari tindak kekerasan fisik, psikis, maupun bentuk kejahatan lainnya. Selain itu, Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 secara tegas melarang guru melakukan kekerasan dalam proses pendidikan.

Baca Juga:  Tingkatkan Kinerja, Kapolresta Ambon Salurkan Enam Notebook Kepada Anggota Polresta

Secara pidana, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak, yang menyebutkan: “Setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.” Jika kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya dapat meningkat hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Maluku Tengah belum memberikan keterangan resmi. Sementara keluarga korban tengah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum agar peristiwa serupa tidak kembali menimpa anak-anak lain di sekolah itu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *