Proses Pemekaran Kepulauan Lease Kembali Bergulir, Dapat Dukungan 98 Persen Negeri

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON : Upaya pembentukan Kota Kepulauan Lease sebagai daerah otonomi baru (DOB) kembali digulirkan. Sekretaris Konsorsium Pemekaran DOB Kota Kepulauan Lease, Saleh Wattiheluw, menyatakan bahwa proses pemekaran ini telah berlangsung lama dan memiliki dasar hukum sejak tahun 2015.

Menurut Saleh, pada tahun tersebut DPRD Provinsi Maluku bersama Gubernur Maluku telah menetapkan 13 calon daerah otonomi baru, termasuk Kota Kepulauan Lease. Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2015 dan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 126 Tahun 2015.

“Pemekaran Kota Kepulauan Lease bukan hal baru. Tahun 2015 sudah ada keputusan politik bersama antara DPRD dan Gubernur Maluku,” ujar Saleh dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Provinsi Maluku di Ruang Paripurna, Kamis (13/11/25).

Saleh menjelaskan, pertemuan dengan Komisi I DPRD Maluku dilakukan untuk meminta penegasan kembali dukungan politik DPRD dan Pemerintah Provinsi terhadap proses pemekaran yang sudah dimulai hampir satu dekade lalu.

“Audiensi ini semacam pengulangan untuk menegaskan kembali komitmen DPRD dan pemerintah provinsi. Respons Komisi I sangat positif dan mereka berkomitmen mengawal proses pemekaran ini,” katanya.

Ia juga menegaskan, karena sudah ada keputusan bersama sejak 2015, maka Pemerintah Provinsi Maluku memiliki kewajiban mengalokasikan anggaran melalui APBD guna mendukung tahapan pemekaran.

“Kalau sudah ada keputusan politik, konsekuensinya harus jelas. Pemerintah daerah wajib menganggarkan pembiayaan bagi proses 13 calon DOB, termasuk Lease,” ujarnya.

Dalam pertemuan dengan DPRD itu, hadir sekitar 20 anggota Konsorsium Lease yang mewakili tiga kecamatan di tiga pulau, yakni Saparua, Nusalaut, dan Haruku. Mereka menegaskan tekad agar Kepulauan Lease segera dimekarkan menjadi daerah otonomi baru berbentuk kota.

“Kami sudah bertekad, Lease harus mekar. Masyarakat terlalu lama bergantung pada Kabupaten Maluku Tengah. Kami ingin mengurus diri sendiri dalam satu pemerintahan daerah otonomi baru,” tutur Saleh.

Baca Juga:  Kabintaljarahdam Beri Materi Pada Forum Dialog Kerukunan Umat Beragama Maluku

Secara administratif, dukungan terhadap pemekaran disebut sangat kuat. Dari 35 negeri yang ada di wilayah calon Kota Kepulauan Lease, 98 persen telah menyatakan dukungan.

Adapun beberapa negeri seperti Booi di Kecamatan Saparua memilih abstain, sementara Pelauw dan Kailolo di Kecamatan Haruku masih dalam proses pembahasan di tingkat lokal.

“Dukungan masyarakat sudah masif. Bagi orang Lease, tidak ada pilihan lain selain memperjuangkan pemekaran ini,” ujar Saleh menegaskan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *