Masa Jabatan KPN Paperu Berakhir, Camat Pastikan Proses Sesuai Regulasi

  • Whatsapp

SNI.ID, SAPARUA : Masa jabatan Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Paperu resmi berakhir pada 23 Februari 2026. Pemerintah Kecamatan Saparua memastikan proses pengusulan pejabat pengganti telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Camat Saparua, Winny Salamor, mengatakan, sekitar satu hingga dua minggu sebelum masa jabatan berakhir, Saniri Negeri Paperu telah mengusulkan calon pejabat Kepala Pemerintah Negeri untuk selanjutnya diteruskan ke bagian pemerintahan di tingkat kabupaten.

“Usulan sudah dimasukkan oleh Saniri Negeri dan dari kecamatan sudah kami teruskan ke bagian pemerintahan. Saat ini kami masih menunggu hasilnya,” kata Winny kepada media diruangannya, Jumat (27/2/2026).

Ia menjelaskan, penetapan pejabat masih menunggu karena Bupati disebut baru kembali bertugas. Pemerintah kecamatan memperkirakan dalam satu hingga dua hari ke depan sudah ada pejabat yang ditetapkan untuk memimpin Negeri Paperu sementara waktu.

Untuk mengisi kekosongan jabatan dan menjamin pelayanan publik tetap berjalan, telah ditunjuk Pejabat Sementara (Pjs), yakni Cale Pattiselanno yang merupakan pegawai di kantor kecamatan.

“Penunjukan itu untuk menunjang kegiatan pemerintahan sementara di Negeri Paperu sambil menunggu penetapan resmi,” ujarnya.

Winny menambahkan, regulasi di Negeri Paperu terkait peraturan negeri (perneg) telah diatur secara spesifik. Ia berharap tidak ada lagi polemik di dalam mata rumah sehingga proses menuju penetapan raja definitif dapat berjalan lancar.

Ia menargetkan dalam waktu paling lambat tiga bulan ke depan Negeri Paperu sudah memiliki kepala pemerintahan yang definitif.

Dari sisi regulasi, pemerintah kecamatan tetap berpedoman pada perneg dan peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pencalonan serta pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri, termasuk ketentuan batas usia calon.

“Semua tetap berproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Winny.

Ia juga menegaskan, hingga saat ini pihak kecamatan belum mengetahui nama-nama bakal calon karena prosesnya belum masuk pada tahap penetapan di tingkat Saniri Negeri.

Baca Juga:  Jelang HUT ke-70 Lalu Lintas Bhayangkara, Ditlantas Polda Maluku Salurkan Bantuan Sembako

“Kecamatan baru mengetahui nama yang dicalonkan setelah ditetapkan oleh Saniri dan dibawa secara resmi ke kami,” tuturnya.

Pemerintah Kecamatan Saparua berharap seluruh masyarakat Paperu tetap menjaga situasi kondusif selama proses penetapan pejabat dan tahapan menuju kepala pemerintahan definitif berlangsung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *