Polsek Saparua Selesaikan Kasus Penganiayaan di Haria Lewat Restorative Justice

  • Whatsapp

SNI.ID, SAPARUA : Unit Reskrim Polsek Saparua menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Negeri Haria (Lingkungan 7), Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, melalui pendekatan restorative justice (RJ), Jumat (27/2/2026), di Kantor Polsek Saparua.

Penyidik Pembantu Reskrim Polsek Saparua, Bripka Fergi Mahu, mengatakan, penyelesaian perkara tersebut dilakukan setelah melalui proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/13/II/2026/SPKT/POLSEK SAPARUA/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU, tertanggal 8 Februari 2026, serta Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/7/2026/Unit Reskrim.

“Perkara ini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c KUHPidana,” ujar Fergi, kepada media ini.

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (8/2/2026), sekitar pukul 20.00 WIT. Saat itu, dua pelaku, yang dalam kondisi mabuk, berjalan di depan rumah korban sambil mengeluarkan kata-kata kotor yang mengganggu waktu istirahat.

Istri korban, berinisial WS, menegur para pelaku. Namun, teguran tersebut tidak diterima dengan baik. Salah satu pelaku, JH alias Ajon, mendorong istri korban. Korban kemudian menegur pelaku dengan mengatakan, “Kalau sudah mabuk itu pulang, tidur, jangan datang bikin kacau di kompleks orang.”

Kedua pelaku sempat meninggalkan lokasi. Namun, sekitar lima menit kemudian, mereka kembali dengan membawa besi.

Anak korban sempat berteriak memperingatkan ayahnya, “Bapa lari, dong deng besi!” Akan tetapi, karena jarak sudah terlalu dekat, korban tidak sempat menghindar dan mengalami benturan benda tumpul pada bagian punggung kanan sebanyak satu kali.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Saparua. Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni Johanes Pattileamonia alias Jhon dan Jhon Hattu alias Ajon, selama 20 hari, terhitung 11 Februari hingga 2 Maret 2026.

Baca Juga:  Babinsa dan Warga Gotong Royong Bersihkan Masjid

Dalam perkembangannya, keluarga pelaku melakukan pendekatan kepada keluarga korban. Proses mediasi, yang telah diupayakan sejak awal, akhirnya membuahkan hasil.

Korban memaafkan perbuatan pelaku dengan syarat adanya ganti rugi biaya pengobatan. Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perkara dinyatakan selesai melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *