SNI.ID, DOBO : Pengurus Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM) Daerah Pulau-Pulau Aru menyerahkan sembilan poin Resolusi Damai kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru sebagai bentuk dukungan terhadap penyelesaian konflik antarwarga Desa Salarem dan Desa Kalar-Kalar.
Resolusi tersebut disampaikan saat audiensi bersama Bupati Kepulauan Aru di ruang kerja bupati, Kamis (18/6/2026).
Ketua AMGPM Daerah Pulau-Pulau Aru, Daud Faifet, mengatakan audiensi tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat pengurus daerah dan pengurus cabang menyikapi bentrokan yang terjadi pasca pelaksanaan Sasi Adat oleh tiga desa yang memiliki hubungan pela dengan kedua desa.
Menurutnya, penyelesaian konflik harus mengedepankan dialog, rekonsiliasi, dan pendekatan kemanusiaan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“AMGPM hadir sebagai mitra strategis pemerintah dan masyarakat dalam menjaga nilai-nilai persaudaraan, kemanusiaan, serta perdamaian. Melalui sembilan poin resolusi damai ini kami berharap lahir langkah-langkah konkret untuk mewujudkan rekonsiliasi dan kehidupan masyarakat yang aman serta harmonis,” kata Faifet.
Ia menilai bentrokan tersebut tidak hanya berdampak terhadap situasi keamanan, tetapi juga memengaruhi kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan, hingga hubungan kekeluargaan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, mengapresiasi inisiatif AMGPM yang dinilai turut mendukung upaya pemerintah daerah dalam menciptakan perdamaian.
Menurut Kaidel, persoalan tersebut telah menjadi perhatian nasional sehingga pemerintah daerah bergerak cepat bersama TNI, Polri, serta desa-desa yang memiliki hubungan pela untuk menemui masyarakat Desa Salarem dan Desa Kalar-Kalar.
“Kami juga mendorong kedua desa melakukan konsolidasi bersama di Desa Durjela yang nantinya akan disertai sumpah adat sebagai simbol rekonsiliasi,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah akan memfasilitasi mediasi yang melibatkan tokoh agama dan tokoh adat. Agenda tersebut akan dirangkai dengan sumpah adat dan makan patita bersama sebagai simbol penguatan kembali ikatan persaudaraan.
“Kami bersama TNI, Polri, dan tokoh adat akan terus menstabilkan situasi agar proses perdamaian berjalan baik serta mencegah adanya pihak-pihak yang ingin mengganggu perdamaian,” katanya.
Kaidel juga menjelaskan, sebelum bentrokan terjadi pemerintah daerah telah meminta kepala desa dari kedua belah pihak melakukan pemasangan sasi di lokasi pertikaian. Namun, beredarnya informasi bahwa kepala desa disandera memicu kesalahpahaman hingga berujung bentrokan.
Dalam audiensi tersebut, AMGPM juga meminta Polres Kepulauan Aru segera mengungkap aktor di balik bentrokan agar proses penegakan hukum berjalan profesional dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Adapun sembilan poin resolusi yang disampaikan AMGPM meliputi penghentian konflik, pembentukan tim mediasi bersama, penegakan hukum yang adil, penyelesaian melalui musyawarah adat, penandatanganan perjanjian damai, pembentukan forum komunikasi antardesa, pemulihan hubungan sosial masyarakat, pengawasan dan evaluasi bersama, serta meminta pemerintah daerah, kepolisian, dan lembaga adat memfasilitasi proses perdamaian secara adil, transparan, dan berlandaskan hukum serta nilai-nilai adat.
Audiensi ditutup dengan komitmen bersama untuk terus menjaga stabilitas daerah dan mendukung seluruh proses perdamaian demi terwujudnya Kepulauan Aru yang aman, rukun, dan sejahtera.










