SNI.ID, JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Dr. Hillary Brigitta Lasut, resmi kembali bertugas di Komisi III DPR RI mulai Rabu (29/7/2026), setelah sebelumnya berada di Komisi XI DPR RI.
Kembalinya legislator asal Daerah Pemilihan Sulawesi Utara itu berdasarkan surat pemberitahuan internal Fraksi Partai Demokrat.
Hillary yang meraih 310.780 suara pada Pemilu Legislatif 2024 itu tercatat sebagai caleg perempuan dengan perolehan suara terbanyak di Indonesia dan masuk dalam lima besar perolehan suara individu tertinggi secara nasional.
Selama menjadi anggota DPR RI, Hillary dikenal aktif mengawal berbagai persoalan hukum yang menyita perhatian publik. Salah satunya adalah pendampingan terhadap kasus Rafael Malalangi hingga hak kelulusannya sebagai Bintara Polri dipulihkan.
Ia juga membentuk Tim Hukum HBL untuk memberikan layanan bantuan hukum secara gratis atau pro bono kepada masyarakat, terutama dalam perkara sengketa tanah dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Selain itu, Hillary memanfaatkan media sosial pribadinya sebagai kanal pengaduan hukum yang dapat diakses masyarakat.
“Hukum tidak boleh menjadi instrumen yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jabatan wakil rakyat adalah amanah moral untuk menjamin bahwa jeritan masyarakat paling kecil sekalipun didengar dan dibela di hadapan hukum,” demikian prinsip yang kerap disampaikan Hillary.
Dalam bidang akademik, Hillary melalui riset disertasinya di Universitas Pelita Harapan (UPH) mendorong penerapan keadilan restoratif atau restorative justice yang berorientasi pada pemulihan korban.
Ia juga menaruh perhatian pada penguatan regulasi kejahatan siber, penanganan pinjaman online ilegal, serta perlindungan data pribadi guna menghadapi meningkatnya ancaman kejahatan digital.
Dengan kembali ke Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, Hillary menyatakan akan memfokuskan kerja pada pengawasan terhadap Polri, Kejaksaan, KPK, dan lembaga peradilan.
Selain itu, ia juga berkomitmen memperkuat implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), meningkatkan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, serta mengawal penerapan asas praduga tak bersalah dalam penegakan hukum.









