OJK Terbitkan Aturan Baru Pinjaman Daring, Data Pengguna Makin Diperketat

SNI.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait pelaporan dan permintaan data transaksi pendanaan oleh penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (Pindar).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara LPBBTI. Regulasi ini diterbitkan untuk memperkuat sistem pelaporan industri Pindar agar lebih andal, komprehensif, dan terintegrasi.

Dalam siaran pers OJK, aturan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan, memperkuat disiplin industri, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif. Langkah ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus mendukung pembiayaan bagi perekonomian nasional.

Melalui POJK tersebut, setiap penyelenggara Pindar wajib menyampaikan data transaksi pendanaan kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu melalui sistem pelaporan yang dikelola OJK.

Sistem Pelaporan Jadi Dua Arah

Penguatan sistem pelaporan juga dilakukan dengan memperluas mekanisme pertukaran data. Penyelenggara Pindar diwajibkan menyampaikan data transaksi pendanaan kepada asosiasi melalui sistem informasi pelaporan Data Transaksi Pendanaan atau Fintech Data Center sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mengatur pelaporan data transaksi, POJK Nomor 8 Tahun 2026 turut mengatur permintaan informasi penerima dana.

Informasi tersebut dapat dimanfaatkan penyelenggara untuk mendukung proses penyaluran pendanaan, penerapan manajemen risiko, serta pemenuhan ketentuan yang ditetapkan OJK.

Meski demikian, penggunaan informasi penerima dana dibatasi hanya untuk kepentingan yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut ditujukan untuk menjaga prinsip kehati-hatian sekaligus memberikan perlindungan terhadap data pengguna.

Direksi Wajib Bertanggung Jawab

OJK juga memperkuat tata kelola internal perusahaan Pindar. Setiap penyelenggara diwajibkan menunjuk anggota Direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan data transaksi pendanaan.

Baca Juga:  Paskibraka Maluku Jalani Latihan Jelang HUT RI Ke - 78

Penyelenggara juga harus memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait penyampaian data transaksi serta penggunaan informasi penerima dana.

Selain itu, audit internal terhadap pelaksanaan sistem pelaporan wajib dilakukan secara berkala. Penyelenggara juga harus menerapkan pengendalian internal, termasuk pemisahan fungsi dalam pengelolaan sistem pelaporan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan data yang disampaikan kepada OJK memiliki kualitas yang baik serta dapat digunakan sebagai dasar pengawasan industri.

Data Pengguna Tak Boleh Diperjualbelikan

Perlindungan data pengguna menjadi salah satu perhatian dalam regulasi tersebut.

OJK melarang penyelenggara Pindar maupun asosiasi memberikan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain, kecuali untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggara juga tetap bertanggung jawab atas penggunaan informasi pengguna agar sesuai dengan tujuan yang diperbolehkan dalam regulasi.

Dengan ketentuan tersebut, OJK berupaya menjaga keamanan informasi sekaligus mencegah penyalahgunaan data pengguna dalam ekosistem pendanaan digital.

Ada Sanksi bagi Pelanggar

Untuk memastikan kepatuhan, OJK menyiapkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban terkait pelaporan, penggunaan informasi, maupun tata kelola sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 8 Tahun 2026.

Penerapan sanksi tersebut diharapkan dapat meningkatkan disiplin para pelaku industri sekaligus menjaga integritas dan kredibilitas ekosistem Pindar di Indonesia.

Ke depan, penguatan sistem pelaporan transaksi pendanaan diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola industri Pindar, memperkuat mitigasi risiko, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.

OJK juga berharap regulasi tersebut dapat mendukung pertumbuhan industri pendanaan digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *