SNI.ID, AMBON – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku mengingatkan masyarakat agar mewaspadai modus penipuan yang mencatut nama dan identitas pimpinan OJK melalui promosi sertifikasi profesional pasar modal.
Peringatan tersebut disampaikan OJK Maluku melalui akun Instagram resminya. OJK menegaskan informasi mengenai penerbitan sertifikasi profesional pasar modal yang mencatut nama lembaga maupun pimpinan OJK tersebut merupakan hoaks.
Dalam modus yang beredar, pelaku menggunakan akun yang mengatasnamakan pihak tertentu dan menawarkan sertifikasi profesional pasar modal. Materi promosi itu bahkan mencantumkan nama dan foto Ketua Dewan Komisioner OJK untuk meyakinkan calon korban.
OJK menegaskan tidak pernah bekerja sama dengan pihak mana pun dalam penerbitan sertifikasi profesional pasar modal sebagaimana yang ditawarkan dalam informasi tersebut.
Masyarakat Diminta Jangan Mudah Percaya
Kepala OJK Provinsi Maluku, Haramain Billady, mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang mencatut nama OJK, terlebih jika disertai tawaran pendaftaran, permintaan data pribadi maupun iming-iming keuntungan tertentu.
Masyarakat diminta memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi sebelum melakukan pendaftaran, menyerahkan data pribadi atau mengirimkan uang kepada pihak yang belum dapat dipastikan kredibilitasnya.
“Selalu cek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK,” demikian pesan yang disampaikan OJK Maluku melalui akun instagramnya.
OJK juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan pencantuman logo, nama maupun foto pejabat OJK sebagai jaminan bahwa suatu informasi benar-benar berasal dari OJK.
Sebelumnya, OJK juga berulang kali mengingatkan masyarakat mengenai modus penipuan yang mengatasnamakan OJK dan anggota Dewan Komisioner. Masyarakat diminta melakukan verifikasi melalui kanal resmi sebelum mengambil keputusan.
Bisa Lapor ke Kontak OJK 157
Masyarakat yang menemukan informasi mencurigakan dapat melakukan konfirmasi maupun menyampaikan pengaduan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id. Kanal tersebut merupakan kontak resmi OJK untuk layanan informasi dan pengaduan masyarakat.
OJK juga menyediakan layanan pengaduan melalui berbagai kanal perlindungan konsumen untuk membantu masyarakat memperoleh informasi yang benar terkait produk dan layanan sektor jasa keuangan.
Haramain mengingatkan masyarakat agar selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang mengatasnamakan OJK maupun lembaga resmi lainnya.
Kewaspadaan dinilai penting di tengah semakin beragamnya modus penipuan digital yang memanfaatkan nama, logo, jabatan, hingga identitas pejabat lembaga resmi untuk meyakinkan calon korban.
Dengan memastikan legalitas dan kebenaran informasi sebelum bertindak, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari kerugian akibat penipuan yang mengatasnamakan OJK.









