OJK Catat 58 Dana Pensiun Dibubarkan sejak 2020, Perluas Kepesertaan Jadi Fokus

SNI.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 58 dana pensiun dibubarkan sepanjang 2020 hingga 2026. Mayoritas dana pensiun yang dibubarkan merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dengan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).

Kepala Eksekutif Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan pembubaran tersebut dipengaruhi sejumlah faktor.

Di antaranya pertimbangan efisiensi, penurunan jumlah peserta, hingga skala ekonomi dana pensiun.

Menurut Ogi, kondisi tersebut juga sejalan dengan tren global yang menunjukkan adanya peralihan skema pensiun dari manfaat pasti (defined benefit) menuju iuran pasti (defined contribution).

Bukan Berarti Industri Dana Pensiun Bermasalah

Meski terdapat puluhan dana pensiun yang dibubarkan, Ogi menegaskan kondisi tersebut tidak berarti keberlanjutan industri dana pensiun sedang bermasalah.

Menurutnya, tantangan utama ke depan justru bagaimana memperluas kepesertaan agar industri dana pensiun semakin kuat dan mampu memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

“Pekerjaan rumah ke depan justru adalah memperdalam industri melalui perluasan kepesertaan,” kata Ogi, Senin (7/9/2026) di Jakarta.

Ia mengatakan perluasan kepesertaan penting agar dana pensiun dapat menjadi solusi finansial bagi masyarakat ketika memasuki masa purna bakti.

Selain itu, program dana pensiun diharapkan dapat membantu memutus rantai sandwich generation, yakni kondisi ketika seseorang harus menanggung kebutuhan orang tua sekaligus keluarganya sendiri.

Sasar Pekerja Informal hingga Generasi Muda

OJK terus mendorong inovasi program dana pensiun agar dapat menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini belum banyak menjadi peserta.

Kelompok tersebut antara lain pekerja informal, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), generasi muda, serta kelompok masyarakat lainnya.

Digitalisasi juga menjadi salah satu strategi yang didorong OJK untuk memperluas akses masyarakat terhadap program dana pensiun.

Baca Juga:  Wagub Maluku Imbau Masyarakat Rayakan Malam Takbir Tanpa Konvoi, Sholat Idul Fitri Direncanakan di Lapangan Merdeka

Upaya memperluas kepesertaan tersebut menjadi salah satu fokus dalam Bulan Dana Pensiun 2026 yang dicanangkan pada 6 September 2026.

Jaminan Pesangon Masuk Ekosistem Pensiun

 

Di sisi lain, pendalaman industri dana pensiun juga berpotensi didukung perkembangan kebijakan di sektor ketenagakerjaan.

Saat ini, rancangan undang-undang mengenai perlindungan ketenagakerjaan tengah memasuki tahap finalisasi dengan arah kebijakan memperluas cakupan jaminan tenaga kerja.

Salah satu kebijakan yang diarahkan yakni memasukkan jaminan pesangon ke dalam ekosistem program pensiun.

Namun, pengaturan lebih lanjut mengenai hal tersebut nantinya akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

Terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pembayaran manfaat pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, OJK sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Nomor 54/B.05/2026 sebagai tindak lanjut putusan tersebut.

Ogi mengatakan OJK juga tengah melakukan penyesuaian terhadap POJK Nomor 27 Tahun 2023 untuk mengakomodasi ketentuan tersebut.

Pada prinsipnya, pembayaran manfaat pensiun dapat dilakukan secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta.

Pilihan pembayaran tersebut sebelumnya harus ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP).

Penyesuaian regulasi dilakukan untuk memberikan kepastian sekaligus mengakomodasi hak dan pilihan peserta sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dengan berbagai langkah tersebut, OJK mendorong industri dana pensiun tidak hanya bertahan, tetapi juga semakin inklusif sehingga mampu memberikan perlindungan finansial yang lebih luas bagi masyarakat saat memasuki masa pensiun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *