Pemkot Ambon Salurkan Bantuan Sarana Perikanan kepada Kelompok Nelayan

SNI.ID, AMBON – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Kelautan dan Perikanan menyerahkan paket sarana perikanan kepada kelompok nelayan, Kelompok Usaha Bersama (KUB), dan kelompok pembudidaya ikan sebagai upaya meningkatkan produktivitas sekaligus kesejahteraan masyarakat pesisir.

Penyerahan bantuan dilakukan dalam kegiatan yang digelar di bawah Jembatan Merah Putih (JMP), Galala, Ambon, Selasa (28/7/2026), dan dipimpin langsung Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.

Dalam sambutannya Walikota Ambon Bodewin Wattimene mengingatkan para penerima bantuan agar memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah sesuai peruntukannya dan tidak menjualnya. Menurut dia, bantuan tersebut merupakan bagian dari program pengentasan kemiskinan melalui sektor perikanan.

“Pemerintah memberikan bantuan supaya nelayan tangkap maupun pembudidaya memiliki sarana yang memadai untuk meningkatkan hasil tangkapan, meningkatkan pendapatan, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Bodewin.

Ia mengatakan, pemerintah secara konsisten menyalurkan bantuan alat tangkap dan sarana budidaya setiap tahun agar semakin banyak nelayan memperoleh dukungan dalam mengembangkan usahanya.

Namun, Bodewin mengaku masih menemukan adanya penerima bantuan yang menjual alat tangkap setelah diterima. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan tujuan program pemerintah.

“Pemerintah bertugas memberikan bantuan, sedangkan nelayan bertugas menjaga bantuan itu. Kalau alat yang diberikan dijual, tujuan meningkatkan pendapatan nelayan tidak akan pernah tercapai,” katanya.

Bodewin menambahkan, meski belum seluruh nelayan di Kota Ambon dapat menerima bantuan, pemerintah akan terus menjalankan program tersebut secara berkelanjutan sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara merata.

Ia juga mengungkapkan, Pemerintah Kota Ambon telah mengusulkan empat negeri, yakni Latuhalat, Rutong, Urimessing, dan Laha, untuk masuk dalam Program Kampung Nelayan Merah Putih yang dicanangkan pemerintah pusat pada 2026.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kota Ambon, Henly Claudya Simatauw dalam laporannya mengatakan penyaluran bantuan bertujuan menyediakan sarana dan prasarana yang layak bagi nelayan dan pembudidaya, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan serta pemberdayaan nelayan kecil.

Baca Juga:  Pimpin Rapat Wakapolda Maluku Pantau Situasi Kamtibmas di Tugu Trikora dan Leihitu

Bantuan yang disalurkan meliputi 10 unit pancing tonda untuk 10 Kelompok Usaha Bersama (KUB), tiga unit mesin motor tempel 40 PK untuk dua KUB, dan satu unit rumpon untuk satu KUB.

Selain itu, pemerintah juga menyerahkan dua unit keramba jaring apung kepada dua kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan) serta 6.895 kilogram pakan rucah bagi 30 Pokdakan.

Henly menambahkan, Dinas Perikanan juga memfasilitasi pembuatan Elektronik Buku Kapal Perikanan (E-BKP) bagi 65 kapal perikanan berukuran di bawah 5 GT. Dokumen digital tersebut menjadi salah satu persyaratan bagi nelayan untuk memperoleh rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Di sisi lain, pihaknya tengah menyiapkan peluncuran SIRIP IKAN (Sistem Pembayaran Retribusi Tempat Pelelangan Ikan), sistem pembayaran retribusi TPI secara non-tunai bagi 44 wajib retribusi yang telah disosialisasikan sejak Juni 2026 bekerja sama dengan Bank Maluku-Malut. Program itu diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efektivitas pelayanan retribusi di sektor perikanan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *