SNI.ID, AMBON — Ketua Koperasi Barusa, Rustam Arif Soeamolle, mengapresiasi Pemerintah Provinsi Maluku yang telah memberikan izin kepada 10 koperasi untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara legal di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Rustam berharap legalitas tersebut dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bekerja dan mengelola potensi pertambangan melalui koperasi dengan tetap mengedepankan kearifan lokal serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
“Alhamdulillah, kami bersyukur dan berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Maluku yang telah memberikan izin kepada 10 koperasi untuk menjalankan aktivitas penambangan secara legal dengan melibatkan masyarakat,” kata Rustam usai bertemu Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (27/8/2026).
Ia juga kembali berharap masyarakat diberikan ruang untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara legal melalui koperasi.
“Harapan kami kepada Pak Gubernur agar diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bekerja berdasarkan kearifan lokal melalui koperasi, tentunya dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Harapnya.
Rustam menyebut pengelolaan koperasi tersebut diharapkan dapat menjadi model pengelolaan pertambangan rakyat di Maluku.
Menurut dia, koperasi hanya menjadi wadah yang dipercayakan kepada pengurus untuk menjalankan aktivitas, sementara manfaatnya ditujukan bagi masyarakat Kabupaten Buru, khususnya masyarakat adat di wilayah Petuanan Kayeli.
“Koperasi ini dipercayakan kepada kami untuk menjalankan dan mengelolanya, tetapi sesungguhnya yang memiliki kepentingan dan manfaat dari koperasi ini adalah masyarakat Kabupaten Buru, khususnya masyarakat adat di wilayah Petuanan Kayeli,” Ujarnya.
Masih terkendala pengamanan
Rustam mengungkapkan masih terdapat kendala teknis di lapangan karena proses pengamanan dan penertiban di kawasan Gunung Botak masih berlangsung.
“Kami berharap apabila proses penertiban atau penindakan di wilayah Gunung Botak telah selesai, maka koperasi dapat sesegera mungkin menjalankan aktivitas penambangan secara legal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Ungkapnya.
Ia mengatakan 10 koperasi telah memperoleh izin pertambangan rakyat (IPR) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pertambangan secara legal.
Menurut Rustam, percepatan aktivitas koperasi tetap membutuhkan koordinasi dengan pemerintah dan aparat terkait agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.
Gubernur ingatkan perlindungan lingkungan
Sementara itu, Rustam mengatakan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa merespons positif aspirasi yang disampaikan para pengurus koperasi dan masyarakat adat.
Gubernur, kata Rustam, meminta seluruh aktivitas pertambangan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Alhamdulillah, Pak Gubernur merespons dengan baik. Arahan Pak Gubernur kepada kami adalah marilah bekerja sesuai dengan undang-undang,” kata Rustam.
Selain aspek legalitas, Gubernur juga menekankan pentingnya menjaga lingkungan dalam aktivitas pertambangan.
“Sekali lagi Pak Gubernur menyampaikan kepada kami, marilah bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan jangan melakukan kerusakan lingkungan. Itu yang paling utama,” ujarnya.
Rustam memastikan koperasi akan mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah dengan tetap memperhatikan aspek legalitas, kepentingan masyarakat, dan kelestarian lingkungan. (*)









