Proyek Sungai Waitomu Dipersoalkan, Koalisi LSM Minta BWS Maluku Turun Tangan

SNI.ID, AMBON – Koalisi LSM dan masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Rabu (21/10/2026).

Dalam aksi yang berlangsung sekitar pukul 10.15 WIT tersebut, massa mendesak agar pembangunan konstruksi di kawasan Sungai Waitomu, Kota Ambon, dievaluasi dan dihentikan sementara. Mereka menilai proyek yang dilaksanakan oleh Kodam XV/Pattimura itu berpotensi mengganggu fungsi sungai serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Aksi tersebut dikoordinasikan oleh Hitinesi Hanatue. Massa membawa sejumlah pamflet berisi tuntutan, di antaranya bertuliskan “Bantaran Sungai Ruang Publik, Bukan Proyek Siluman”, “Sungai Waitomu, Bukan Privasi Milik Satu Instansi”, serta “Hentikan Sementara Proyek Bantaran Sungai Waitomu Ambon”.

Massa juga membakar ban bekas di depan kantor BWS Maluku sebagai bentuk protes terhadap pembangunan tersebut.

Dalam orasinya, massa menyoroti pentingnya kajian teknis secara menyeluruh sebelum pembangunan dilakukan di kawasan sungai. Mereka khawatir konstruksi tersebut dapat mengganggu aliran air dan meningkatkan risiko banjir ketika curah hujan tinggi.

Koalisi LSM juga meminta Kodam XV/Pattimura dan instansi pemerintah terkait membuka informasi mengenai perencanaan proyek, dasar hukum, perizinan, kajian teknis, serta dokumen lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan.

Mereka turut mempertanyakan pemenuhan persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen lingkungan lain yang diwajibkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pembangunan di kawasan sungai harus dikaji secara menyeluruh agar tidak mengganggu aliran air, mengurangi fungsi pengairan, atau menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat di sekitar sungai,” demikian inti tuntutan yang disampaikan massa dalam orasinya.

Massa mendesak BWS Maluku melakukan evaluasi secara transparan dan objektif. Mereka juga meminta agar dugaan pelanggaran prosedur dan perizinan diperiksa oleh instansi berwenang.

Baca Juga:  IKM, Stunting dan Impian Destinasi Wisata Menjadi Perhatian Penting Pemerintah Negeri Ihamahu

Koalisi tersebut mempertanyakan independensi pengawasan BWS terhadap pembangunan yang dilakukan oleh Kodam XV/Pattimura. Mereka meminta BWS menjelaskan sejauh mana pengawasan telah dilaksanakan tanpa dipengaruhi kedudukan institusi pelaksana proyek.

Massa bahkan mengancam akan melakukan pemalangan lokasi proyek apabila aspirasi mereka tidak ditindaklanjuti.

BWS Maluku Jelaskan Kronologi Pembangunan

Setelah menyampaikan orasi, perwakilan massa diterima oleh pihak BWS Maluku untuk melakukan audiensi.

Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air (SDA), Said Udin Letsoin, S.T., M.T.; Kepala Seksi Operasional dan Pemeliharaan, Herry Pancara Budhi, S.T.; serta Kepala Humas BWS Maluku, Hadry Elias.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan massa kembali mempertanyakan dokumen lingkungan dan alasan pembangunan masih berlangsung meskipun terdapat persoalan yang menurut mereka perlu diklarifikasi, terutama terkait perizinan dan potensi dampak terhadap fungsi sungai.

Menanggapi hal itu, pihak BWS Maluku menjelaskan bahwa pada awalnya mereka belum mengetahui rencana pembangunan tersebut. Informasi mengenai proyek baru diketahui setelah Pemerintah Kota Ambon mengundang BWS Maluku untuk membahas kegiatan dimaksud.

Dalam pertemuan tersebut, BWS Maluku diperlihatkan surat dari Pangdam XV/Pattimura terkait rencana pembangunan yang tercatat tertanggal 14 Agustus 2026.

BWS Maluku kemudian membalas surat tersebut pada 26 Agustus 2026 dengan menyampaikan kesediaan membantu mempermudah proses pelaksanaan pembangunan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, pada 16 September 2026, BWS Maluku kembali menggelar pertemuan dengan Kapoksahli Kodam XV/Pattimura dan Asisten Kasdam XV/Pattimura. Pertemuan tersebut membahas kondisi pembangunan sekaligus peninjauan terhadap lokasi dan pekerjaan yang sedang berlangsung.

Dalam proses itu, BWS Maluku mengaku telah menyampaikan imbauan agar pekerjaan dihentikan sementara untuk dilakukan peninjauan lebih lanjut terhadap aspek teknis dan kewenangan pembangunan.

Baca Juga:  Polsek Saparua Turunkan 5 Personel Amankan Malam Takbiran

Namun, pihak BWS Maluku kemudian kembali memperoleh informasi bahwa pekerjaan masih dilaksanakan.

BWS menjelaskan, kewenangannya untuk menghentikan pembangunan tidak sepenuhnya berada pada instansi tersebut karena terdapat dasar perizinan dari pemerintah pusat yang menjadi bagian dari proses pelaksanaan pembangunan.

Pihak BWS juga menegaskan telah menjalankan fungsi sesuai ketentuan, termasuk menyampaikan teguran dan imbauan agar pekerjaan tidak dilanjutkan apabila ditemukan kegiatan yang berpotensi mengganggu fungsi sungai.

Kewenangan BWS Disebut Memiliki Batasan

BWS Maluku menjelaskan bahwa kewenangan penanganan pembangunan bergantung pada lokasi pekerjaan, batas aliran sungai, serta pembagian kewenangan pengelolaan infrastruktur.

Apabila pembangunan tidak berada atau tidak melampaui batas aliran sungai yang menjadi kewenangan BWS, instansi tersebut menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan lebih lanjut terhadap pekerjaan itu.

Sementara itu, terkait pembongkaran trotoar di sekitar lokasi proyek, BWS Maluku menyebut hal tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Kota Ambon karena berkaitan dengan infrastruktur jalan dan fasilitas perkotaan.

BWS berharap seluruh pihak memahami pembagian kewenangan masing-masing instansi agar persoalan pembangunan dapat diselesaikan melalui koordinasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Instansi tersebut juga membuka ruang koordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon, Kodam XV/Pattimura, dan pihak terkait lainnya apabila diperlukan peninjauan kembali terhadap aspek teknis, lingkungan, dan kewenangan pembangunan.

Dalam audiensi itu, turut disinggung ketentuan mengenai garis sempadan sungai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa pemanfaatan kawasan sempadan sungai dibatasi untuk kegiatan tertentu sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai. Karena itu, kesesuaian lokasi pekerjaan, fungsi bangunan, kewenangan pengelolaan, serta persyaratan izin atau persetujuan perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Pria Berusia 50 Tahun Lebih Ditemukan Tewas di Perairan JMP Ambon

Hingga berakhirnya audiensi, tuntutan utama massa adalah agar instansi berwenang memberikan kejelasan mengenai legalitas dan kesesuaian teknis pembangunan di kawasan Sungai Wai Tomo.

Massa Lanjutkan Aksi ke Denkav 5/BLC

Setelah audiensi di Kantor BWS Maluku, massa melanjutkan aksi menuju depan Denkav 5/BLC di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Setibanya di lokasi, massa kembali menyampaikan orasi singkat terkait pembangunan konstruksi di kawasan Sungai Wai Tomo.

Koalisi LSM dan masyarakat sipil menegaskan bahwa mereka menginginkan evaluasi yang transparan, pelibatan masyarakat, serta kepastian bahwa pembangunan tidak mengabaikan fungsi sungai dan keselamatan warga di sekitarnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *