Pihak Rehatta Resmi Layangkan Gugatan Perlawanan Eksekusi Terhadap Waliulu dkk di Pengadilan Negeri Ambon

SNI.ID, AMBON — Eskalasi sengketa lahan di kawasan strategis Tanjakan 2000, Batu Tagepe, hingga kawasan STAIN Kota Ambon panas.

Menjelang rencana eksekusi lahan yang dijadwalkan pada Kamis, 22 Oktober 2026 mendatang, pihak Rehatta secara resmi mengambil langkah hukum manukver tajam dengan melayangkan Gugatan Perlawanan Eksekusi (Derden Verzet) terhadap Waliulu dkk di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Langkah ini diambil setelah beredarnya Surat Pelaksanaan Eksekusi Nomor: 1765/PAN.W27-U1/HK.02/X/2026 bertanggal pelaksanaan 22 Oktober 2026. Beredarnya surat tersebut mendadak menyita perhatian publik dan memicu reaksi keras dari keluarga besar Rehatta.

Tudingan Ketidakkonsistenan Lembaga Peradilan

Pihak Rehatta menegaskan bahwa objek tanah yang hendak dieksekusi tersebut sebenarnya berada di dalam wilayah Dusun Hurunguang, Petuanan Negeri Soya, yang telah dikuatkan oleh sedikitnya 6 (enam) Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).

Tak hanya itu, lokasi tersebut sebelumnya telah mengantongi Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 22/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Amb Jo. Nomor: 74/Pdt.G/1989/PN.Ab. bertanggal 05 Agustus 2019, lengkap dengan tindakan Sita Eksekusi di atas lahan yang sama.

Tim Kuasa Hukum Rehatta dari LBH-ARI menyampaikan kekecewaan mendalam atas inkonsistensi yang diperlihatkan oleh pihak peradilan.

“Bagaimana mungkin pengadilan mau melakukan eksekusi terhadap suatu objek yang sebenarnya sudah lebih dulu diputus dan bahkan disita eksekusi oleh lembaga peradilan itu sendiri? Ini menjadi bukti nyata ketidakkonsistenan peradilan dalam mengawal dan melaksanakan produk hukumnya sendiri!” tegas Kuasa Hukum Rehatta dari LBH-ARI dengan nada berapi-api.

Sejarah Eksekusi Rill yang Selalu Terganjal Berdasarkan catatan pihak Rehatta, upaya pelaksanaan eksekusi rill atas hak milik mereka di lokasi tersebut sejatinya sudah berulang kali diupayakan. Namun, proses di lapangan selalu menemui jalan buntu akibat kendala keamanan, penolakan warga, hingga aksi pemblokiran jalan utama.

Baca Juga:  Jelang Pilkada, Pemkot Ambon Gelar Komunikasi Sosial Politik

Kini, munculnya surat penetapan eksekusi baru yang memihak Waliulu dkk dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap rentetan putusan-putusan terdahulu yang sah dan mengikat.

 

Pihak Rehatta Pertahankan Hak Mati-matian Menanggapi situasi kritis jelang tanggal 22 Oktober, Kuasa Hukum Rehatta menegaskan bahwa kliennya tidak akan tinggal diam dan siap bersikap tegas. Pihak Rehatta berkomitmen menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia untuk mempertahankan Dusun Hurunguang.

“Pihak Rehatta tetap akan bersikeras dan berdiri tegak melakukan upaya hukum apa saja demi mempertahankan hak milik sah atas Dusun Hurunguang dalam Petuanan Negeri Soya. Kami memiliki legitimasi kuat dari 6 putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” pungkas Kuasa Hukum LBH-ARI.

Publik Ambon kini menyoroti tajam bagaimana langkah Pengadilan Negeri Ambon dalam merespons Gugatan Perlawanan Eksekusi ini,

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *