Satreskrim Polresta Ambon Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota TNI di Wakal

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON : Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease melalui Satreskrim Polresta Ambon telah menetapkan empat (4) orang sebagai tersangka kasus pengianayaan anggota TNI di Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

“Sebelumnya ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kini kita tetapkan empat (4) orang sebagai tersangka yakni D.N alias Kertas, H.W alias Buce, R.B alias Baret dan A.M alias Arwan,”jelas Kapolresta Ambon, Kombes Pol. Raja Arthur Simamora saat konferensi pers di Lobby Mapolresta Ambon, kepada awak media, Senin (19/6/2023).

Menurut Kapolresta, dari dua tersangka, kini menjadi empat tersangka. Tersangka DN alias Kertas ditangkap 6 Juni lalu, sedangkan tersangka H.W alias Buce kini berada di Lapas karena tersandung kasus penganiayaan juga. Kemudian tersangka R.B alias Baret dan A.M alias Arwan masih buron alias DPO.

Kapolresta mengungkapkan pihaknya sudah mengamankan tersangka D.N alias Kertas pada 6 Juni kemarin, dan dalam waktu dua hari Polresta Ambon sudah mengajak komnasham untuk sama-sama melihat pemeriksaannya.

“Tabirnya sudah kita buka, peran keempat tersangka juga berbeda-beda saat menganiaya korban. Untuk tersangka Buce yang lakukan pembacokan, tersangka Arwan tanduk kepala korban hingga korban patah gigi, tersangka Kertas lakukan pemukulan, sedangkan Baret memukul dan rampas senjata milik korban,”ungkap Kapolresta.

Saat ini, Kata Kapolresta, para tersangka telah dijerat dengan pasal berbeda-beda, ada yang dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHP, ancaman hukuman 7 Tahun penjara, Pasal 351 (2) KUHP ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan ada juga yang dijerat dengan Pasal 351 (1) KUHP ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara.( *)

Baca Juga:  Jelang Pilkades, Babinsa Kodim 1510/Sula Siap Sukseskan Pengamanan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *