Saparua, SNI.ID – Kejaksaan Negeri Ambon melakukan penggeledahan di Puskesmas Saparua, Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah atas dugaan tipikor dana BOK dan Dana JKN tahun anggaran 2020-2023, Senin (10/06/2024)
Penggeledahan selama 4 jam tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ambon Amry Bayakta, S.H. bersama tim dan didampingi oleh kepala kejaksaan negeri ambon di saparua Achmad Bhirawa Bissawab, SH.MH serta Kasubsi Intel dan Tun Patrick Soumokil sesuai surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-02 /Q.1.10/Fd.2/05/2024 tanggal 14 Mei 2024.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ambon lewat timnya Benfrid C.M. Foeh, S.H. kepada media ini usai penggeledahan mengatakan bahwa tindak ini merupakan proses lanjut penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Saparua Tahun Anggaran 2020 s/d 2023 sesuai Surat perintah Penyidikan Nomor PRINT-02 /Q.1.10/Fd.2/05/2024 tanggal 30 Mei 2024;
”Dalam penggeledahan tersebut Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon juga berkoordinasi dengan Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua,”kata Benfrid.
Menurutnya, penggeledahan ini digunakan guna mendapatkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi di Puskesmas Saparua.
“Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon berhasil menyita dokumen-dokumen dari ruang Kepala Puskesmas, ruang Bendahara dan Ruang Arsip Puskesmas Saparua,”tandas Benfrid.
Ia menjelaskan dalam penggeledahan tersebut mengalami hambatan karena Bendahara tidak ada di tempat sehingga lemari di ruang bendahara tidak dapat dibuka karena terkunci.
”Selanjutnya dokumen tersebut akan diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon untuk didalami lagi dalam proses Penyidikan,”jelasnya.
Ia juga menambahkan alam waktu dekat Tim Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pegawai Puskesmas Saparua sebagai saksi dalam proses penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Saparua Tahun Anggaran 2020 s/d 2023. (*)