Sejak 2 Tahun Lalu Kapolda Maluku Sudah Larang Anggota Main Judi Online

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON – Persoalan judi online saat ini marak terjadi dan menjadi pemberitaan di tengah masyarakat. Permainan judi online sendiri banyak diminati warga termasuk aparat negara.

Permasalahan ini sejak 2 tahun yang lalu sudah diingatkan Kapolda Maluku, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif SH., M.Hum, khususnya kepada anggota Polri agar tidak terlibat dalam perjudian dalam bentuk apapun apalagi Judi Online tersebut.

“Sejak 2 tahun yang lalu Saya sudah menyampaikan arahan di berbagai kesempatan, baik saat apel pasukan atau rapat kerja dengan Polres jajaran tentang fenomena judi online dan bahayanya jika anggota terlibat dalam permainan ini,” kata Kapolda Maluku, Sabtu (22/6/2024).

Menurutnya, ⁠perkembangan teknologi saat ini yang begitu cepat membuat ruang digital tanpa batas. Kecanggihan ini pun ternyata oleh orang atau kelompok tertentu dapat disalahgunakan menjadi sesuatu yang negatif dengan munculnya jenis judi yang bersifat online. Permainan ini sangat marak dan membahayakan karena menimbulkan permasalahan dan dampak sosial dan kemiskinan yang berat dan kompleks.

“Akibat judi online, ditemukan terjadinya hutang yang besar, KDRT, penganiayaan, penelantaran keluarga, bahkan sampai terjadinya perceraian serta disersi sehingga anggota harus sampai dipecat dari dinas kepolisian,” jelasnya.

Ada beberapa kasus yang ditangani di internal Polda Maluku terjadi karena terindikasi main judi online. Bahkan sampai menyebabkan keretakan dalam rumah tangga hingga terjadinya KDRT. “Namun dapat dilakukan pembinaan dan penanganan secara baik di internal Polda Maluku dan kita terus melakukan monitoring dan warning bagi anggota untuk tidak terlibat judi online,” ungkapnya.

Terkait masalah ini, Kapolda Maluku juga telah memerintahkan dan memberikan petunjuk kepada para pejabat Polda dan Kapolres jajaran. Para Kapolres dan jajaran diminta agar dapat melakukan pengawasan melekat secara rutin dan periodik serta memberikan motivasi kepada anggota untuk tidak terlibat judi online. Anggota di motivasi untuk memanfaatkan gaji dan penghasilannya untuk kesejahteraan keluarga atau melakukan sesuatu hal yang positif seperti kuliah kembali di lembaga pendidikan dan Universitas yang bermanfaat demi karir dan masa depannya atau usaha mandiri yang menghasilkan nilai ekonomi untuk kesejahteraan keluarga.

Baca Juga:  Jaga Keamanan, Polsek Amahai dan Pemneg Haruru Gelar Bacarita Kamtibmas

Ia menambahkan, dalam menangani anggota yang terlibat perjudian, proses penanganan dilakukan secara bertahap mulai dari teguran dan pembinaan mental, penundaan pendidikan dan penundaan pangkat. “Namun bila hal tersebut terulang kembali maka proses akhirnya adalah pemecatan dari dinas Polri,” ujarnya.

Kapolda menjelaskan, penanganan anggota yang terlibat perjudian juga dilakukan secara humanis dan bertahap, tidak secara tiba-tiba langsung main pecat. “Pada intinya kita tetap memberikan kesempatan agar anggota tersebut sadar diri dan mengerti kesalahannya dan yang paling penting tidak mengulang lagi perbuatannya,” jelasnya.

Selama ini, Orang nomor 1 Polda Maluku selamanya terus berkomitmen untuk menindak dan memproses hukum kasus perjudian baik yang konvesional maupun judi online. Hal ini dibuktikan dengan sejumlah kasus serupa yang telah diungkap oleh Polda Maluku dan Polres/ta jajaran sejak tahun 2022 lalu.

Sejak tahun 2022 – 2024, tercatat sebanyak 52 kasus perjudian maupun judi online yang berhasil diungkap baik tim penyidik dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Maluku, maupun Polres/ta jajaran.

Pada tahun 2022 sejumlah kasus tersebut berhasil diungkap serta dilakukan penangkapan terhadap para pelaku oleh tim penyidik dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Maluku maupun Polres/ta Jajaran.

Pada Tahun 2022, tercatat sebanyak 33 kasus judi kartu maupun judi online yang berhasil diungkap; Tahun 2023 sebanyak 12 kasus serupa; dan Tahun 2024 ini sejumlah 7 kasus yang sama.

“Kami selamanya terus berkomitmen untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap judi online maupun judi-judi yang lain, baik ke masyarakat dan termasuk bagi anggota Polri dilarang keras melakukan hal tersebut. Peran serta masyarakat juga sangat diharapkan untuk menolak bentuk perjudian dalam bentuk apapun,” tegasnya.

Baca Juga:  Sekda KKT Hadiri Sertijab Danyonif 734 SNS Saumlaki

Kapolda menghimbau masyarakat dan anggota Polri agar tidak terlibat dalam permainan judi online maupun judi yang lain. Sebab, permainan ini dampaknya sangat fatal dan kompleks serta merugikan diri sendiri, keluarga, istri dan anak.

“Permainan judi ini juga bisa berakibat merusak kehidupan rumah tangga, berhutang besar, kemiskinan, KDRT, bahkan potensi terlibat tindak pidana lainnya. Jadi kami mengingatkan agar anggota dan masyarakat juga dapat menghindari dan menjauhi perjudian dalam bentuk apapun, dan yang paling utama orang akan terpuruk menjadi miskin karena tidak ada orang yang bisa menang dan bisa kaya karena Judi Online apalagi melawan teknologi dan aplikasi perjudian yang ada,” tegas Kapolda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *