SNI.ID, TERNATE – Demi menjaga kelestarian sumber daya hayati dari ancaman hama penyakit hewan karantina (HPHK), Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Maluku Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan unggas.
Tindakan tegas ini dilakukan petugas karantina karena adanya regulasi larangan pemasukannya unggas ke wilayah Maluku Utara, menjaga tetap bebas penyakit Avian Influenza (AI).
“Tindakan penahanan ini berdasarkan pada Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengendalian Lalu Lintas, Pemeliharaan, dan Peredaran Unggas di Wilayah Provinsi Maluku Utara. Oleh karenanya, tidak diperbolehkan adanya lalu lintas, terutama pemasukan unggas ke wilayah Maluku Utara,” kata Kepala Karantina Maluku Utara Willy Indra Yunan dalam siaran pers, Rabu (3/7).
Hingga saat ini, Willy mengatakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum memberikan izin untuk memasukkan unggas dewasa hidup sesuai dengan ketentuan tersebut. Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 87 Tahun 2016 tentang Provinsi Maluku Utara Bebas Penyakit Avian Influenza pada Unggas.
“Tindakan penahanan kami lakukan juga dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap keamanan pangan dan kesehatan hewan,” tegasnya.
Ia menjelaskan pengawasan terus pihaknya perketat dalam menjaga lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan di wilayah Maluku Utara. “Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk dapat lebih patuh terhadap peraturan yang telah berlaku. Sesuai arahan Kepala Barantin bapak Sahat Panggabean, partisipasi masyarakat dan kolaborasi instansi lain sangat penting dalam pengawasan karantina,”jelasnya.
Menurut Willy, peran masyarakat dan pemerintah daerah sangat penting untuk memberikan informasi bila ada pelanggaran terhadap regulasi Karantina. Apalagi kini banyak modus yang dilakukan untuk menyelundupkan media pembawa, baik hewan, ikan, maupun tumbuhan. Padahal belum mendapatkan kepastian kesehatan dan keamanan mutu komoditasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Iwan Saepudin menjelaskan modus penyelundupan ayam. Unggas tersebut disembunyikan di bawah palka, sehingga nyaris tidak dapat diketahui petugas yang melakukan pengawasan.
“Modus penyelundupan kali ini cerdik, dengan menyembunyikan ayam di bawah palka kapal yang sulit dijangkau. Namun, berkat kejelian petugas karantina berhasil menemukan ayam-ayam tersebut,” ungkap Iwan.
Iwan menjelaskan kronologi penemuan unggas tersebut, bermula ketika petugas melakukan pengawasan rutin terhadap KM. Al Sudais yang berasal dari Manado di Pelabuhan Ahmad Yani. Kecurigaan muncul ketika petugas melihat pakan ayam berserakan.
“Saat melakukan pengawasan, petugas menemukan sisa pakan ayam di kapal. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk di bagian palka kapal. Kemudian menemukan tujuh ekor ayam,” pungkasnya.
Sebelumnya pada 23 Juni lalu, Karantina Maluku Utara melakukan tindakan penahanan terhadap enam ekor ayam. Media pembawa tersebut diselundupkan dari Manado. (*)