SNI.ID, AMBON – Permainan judi online maupun pinjaman online saat ini marak digandrungi masyarakat, tidak terkecuali sejumlah oknum anggota Polri.
Untuk memberantas salah satu penyakit masyarakat ini, Polda Maluku tak hanya menyasar warga, tapi juga oknum anggota Polisi.
Upaya pemberantasan judi dan pinjaman online di kalangan anggota Polri dipimpin Kasubbid Provos Bidang Propam Polda Maluku, Kompol Roni Ferdi Manawan S.Sos., M.H.
Pemberantasan masalah itu dirangkai dengan kegiatan rutin Penegakkan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) personel yang dihelat di halaman parkir Polda Maluku, Kota Ambon, Selasa (9/7/2024).
Kegiatan gaktibplin hari ini dilakukan terhadap personel Itwasda Maluku, Biro Logistik, Direktorat Binmas dan Bidang Humas Polda Maluku.
Sasaran pemeriksaan gaktibplin meliputi surat-surat kelengkapan personil Polri dan ASN Polri, antara lain SIM, STNK, KTP, Kartu Senjata api organik, dan kartu tanda anggota.
“Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Maluku terkait larangan anggota Polri untuk praktik perjudian dan pinjaman online, maka pelaksanaan gaktibplin juga meliputi pemeriksaan telepon genggam personel Polri dan ASN Polri terkait praktik perjudian dan pinjaman online,” ungkapnya.
Kegiatan yang dilaksanakan tersebut juga bertujuan agar para personil dapat mentaati ketentuan yang berlaku, mengantisipasi dan mencegah anggota Polri dan keluarganya terlibat dan/atau menjadi korban praktik perjudian/korban pinjaman online.
“Apabila ditemukan pelanggaran terhadap personil Polri maupun ASN Polri, kepadanya akan diberikan sanksi tegas,” ujarnya.