SNI.ID, AMBON – Satuan Pelayanan Bandara Pattimura bersama pejabat Karantina Maluku melakukan tindakan karantina terhadap 200 ekor Udang ronggeng yang akan dikirim ke Jakarta pada Minggu pagi (02/03).
Tindakan ini berupa pemeriksaan fisik ulang untuk memastikan kesesuaian jumlah dan kondisi udang dengan dokumen karantina.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, dipastikan media pembawa (MP) telah sesuai dengan dokumen karantina dan secara klinis tidak ditemukan hama penyakit, sehingga dapat dikirim ke Jakarta,” ujar Dandy Apriadi, Pejabat Karantina Ikan yang bertugas.
Kepala Karantina Maluku, Abdur Rohman, menjelaskan bahwa Udang ronggeng merupakan produk perikanan yang rutin dilalulintaskan ke Jakarta. Udang ini termasuk jenis krustasea yang rentan terhadap hama dan penyakit White Spot Syndrome Virus (WSSV).
“Kami memastikan setiap produk perikanan maupun pertanian yang dilalulintaskan dari Maluku telah melalui tindakan karantina. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami dalam melindungi sumber daya alam Indonesia,” tegasnya.
Udang ronggeng, juga dikenal sebagai udang lipan, hidup di habitat terumbu karang dan banyak ditemukan di perairan Maluku. Udang ini memiliki cita rasa khas yang mirip dengan lobster, menjadikannya komoditas bernilai tinggi di pasar perikanan.