Pelaku Persetubuhan Anak di Saparua Akhirnya Ditangkap

  • Whatsapp


SNI.ID, SAPARUA : Seorang pelaku persetubuhan anak di bawah umur telah diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Saparua, Kabupaten Maluku Tengah. 

Pelaku YS alias Ucu (25 tahun), warga Negeri Tuhaha  ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.  Korbannya adalah CM, seorang siswi SMA kelas 2 yang menjadi sasaran aksi bejat pelaku sejak Februari hingga April 2025.

Kapolsek Saparua, AKP Semmy J. Leimena, membenarkan penangkapan tersebut.  Ibu korban, AU alias Au (40 tahun), melaporkan kejadian ini ke polisi dengan nomor laporan polisi LP/22/IV/2025/SPKT/POLSEK SAPARUA/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU. 

Menurut keterangan Kapolsek,  pelaku melakukan aksinya di beberapa lokasi, termasuk di kolam pasir air Ternate dan semak-semak sekitar rumah pelaku.  Aksi tersebut bahkan sempat disaksikan oleh saksi AP alias Anda.

“Pada tanggal 1 hingga 2 Maret 2025, dan kembali pada 14 April 2025, pelaku memaksa korban untuk berhubungan seksual meskipun korban mengeluh kesakitan.  Korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kasus ini ke pihak berwajib,”ujar Kapolsek.

Sementara itu, Bripka Fergi Mahu, Penyidik Pembantu Reserse Polsek Saparua, menambahkan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk menerima laporan, membuat laporan polisi, mengajukan permintaan visum, mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa korban, saksi, dan pelaku. 

“Pelaku yang ditahan sejak 18 April 2025, dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,”tutup Mahu.

Redaksi: SNI-Jo

Baca Juga:  Ketua Klasis GPM Pulau-pulau Lease Tolak Separatis Gerakan RMS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *