SNI.ID, PIRU : Penanganan laporan dugaan penipuan yang menimpa seorang janda bernama Maria Lasol di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, hingga kini terkesan jalan di tempat. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan oleh Navia Nirwana Patty, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat DPRD Kabupaten SBB.
Sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 27 September 2024 dengan Nomor: B/81/X/Res 1.11/2024/Reskrim, korban mengaku tidak lagi mendapatkan informasi terkait perkembangan kasus tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan resmi mengenai tindak lanjut penyelidikan, sehingga menimbulkan kesan kasus ini mandek bahkan seperti hilang ditelan bumi.
Pada kesempatan tersebut, Maria Lasol mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya penanganan perkara yang menimpanya.
Ia merasa pihak penyidik Polres SBB tidak serius menanggapi laporan yang ia buat.
“Hingga detik ini saya tidak pernah lagi menerima informasi tentang perkembangan kasus ini. Saya merasa seolah-olah laporan saya tidak dianggap penting,” ujar Maria dengan nada kesal kepada wartawan, Senin (28/4/25).
Maria juga menegaskan akan mendatangi langsung pihak penyidik Polres SBB untuk mempertanyakan kelanjutan penanganan kasusnya.
Ia menilai, semboyan polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat seakan tidak berlaku dalam kasus ini.
“Saya akan minta kejelasan. Ini harus jadi perhatian Kapolres, Kapolda, bahkan Kapolri. Masa penipuan yang jelas-jelas seperti ini dibiarkan begitu saja?” tegas Maria.
Ia juga mempertanyakan apakah statusnya sebagai seorang janda miskin menjadi alasan laporannya diabaikan.
Maria mendesak agar pihak kepolisian segera menahan pelaku jika hutangnya tidak diselesaikan, sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum.
“Kalau perlu, segera penjarakan. Kalau uang saya mau dikembalikan, kembalikan saja. Jangan laporan saya diabaikan begitu saja,” pungkas Maria.
Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Seram Bagian Barat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. (*)
Redaksi: SNI-TIM










