Mantan Camat Taniwel Timur Ditangkap Polisi Setelah Tiga Tahun Buron

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON – Kepolisian Daerah Maluku menangkap mantan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, berinisial RMM, yang telah tiga tahun buron dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

RMM ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku pada Selasa (3/2/2026) dini hari. Saat penangkapan, tersangka diketahui bersembunyi di sebuah goa di belakang Kampung Pasinalu, Kecamatan Taniwel Timur.

Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka. Tim kepolisian kemudian bergerak menuju lokasi yang menjadi tempat persembunyian RMM.

“Dia ditangkap hari ini, tetapi saya tidak mengetahui secara pasti jam penangkapannya,” kata seorang sumber di kepolisian, saat di konfirmasi media, Selasa (3/2/26) malam.

Sumber tersebut menjelaskan bahwa selama masa pelarian, RMM kerap berpindah-pindah tempat dan memilih lokasi terpencil guna menghindari kejaran aparat penegak hukum.

Usai ditangkap, RMM langsung dibawa ke Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Markas Polda Maluku.

“Informasinya, tim sudah membawa yang bersangkutan ke Ambon,” ujar sumber tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi tidak hanya menetapkan RMM sebagai tersangka utama. Aparat kepolisian juga telah memeriksa sejumlah pihak yang diduga membantu menyembunyikan keberadaan tersangka selama masa pelarian, dan beberapa di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut. Upaya konfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Dasmin Ginting juga belum mendapatkan tanggapan. (*)

Baca Juga:  Kodam XV/PTM akan terus melakukan penertiban Aset tanah dan bangunan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *