SNI. ID, SAPARUA TIMUR : Pemerintah Negeri Administratif Mahu, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, resmi menjalankan layanan pengelolaan sampah mandiri berbasis masyarakat sebagai upaya menjaga kebersihan lingkungan dan melindungi kawasan pesisir dari pencemaran sampah plastik.
Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Administratif Mahu, Ch. M. Lawalatta, SE, mengatakan program tersebut lahir dari dorongan mimpi dan motivasi pribadi saat mengikuti kegiatan bersama salah satu yayasan yang fokus pada kepedulian lingkungan.
Menurutnya, pengalaman itu memacu pemerintah negeri bersama masyarakat untuk mengambil langkah mandiri menangani persoalan sampah yang selama ini menjadi masalah serius.
“Ini tidak terlepas dari sebuah keinginan dan mimpi, ketika saya mengikuti kegiatan bersama satu yayasan yang orientasi kerja mereka untuk kepedulian lingkungan. Hal itu memotivasi saya, pemerintah, dan masyarakat untuk secara mandiri menangani sampah yang selama ini ada,” ujar Lawalatta, Kamis (26/4/26).
Ia menjelaskan, perhatian awal pemerintah negeri tertuju pada sampah plastik dan kemasan yang selama ini terlihat mengotori lingkungan Negeri Mahu, terutama pantai dan laut.
Karena itu, Pemerintah Negeri Mahu kemudian menetapkan Peraturan Negeri Mahu Nomor 03 Tahun 2023 tentang Perlindungan Sumber Daya Alam, serta Peraturan KPN Mahu Nomor 03 Tahun 2024 tentang Keamanan dan Ketertiban.
Sebagai bentuk tindak lanjut, pemerintah negeri melalui dukungan Dana Desa menyiapkan tong-tong sampah di sejumlah titik. Selain itu, lewat inisiatif bersama BUMNeg Kalapori Jaya, pemerintah negeri juga membentuk Bank Sampah.
Lawalatta mengatakan, langkah tersebut terus berkembang hingga akhirnya Yayasan BINTARI Semarang berkolaborasi dengan Yayasan Toma Maju Lease menghadirkan Program PLASMA B di Negeri Mahu.
“Program ini kami sambut dengan tangan terbuka. Bagi kami ini hal baru, tetapi kami optimis program ini akan sukses dan memberikan dampak baik bagi pemerintah dan masyarakat,” katanya.
Ia mengungkapkan, Yayasan BINTARI memberikan dukungan besar melalui bantuan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah, pemberian tong sampah bagi rumah-rumah pelanggan, hingga bantuan kendaraan roda tiga jenis Tossa untuk mendukung operasional layanan.
Namun, kata dia, keberhasilan program ini juga tidak lepas dari dukungan masyarakat yang memiliki kesadaran menjaga kebersihan lingkungan dan bersedia menjadi pelanggan layanan.
Selain itu, kesiapan petugas yang mau bekerja mengumpulkan serta memilah sampah menjadi bagian penting dalam menjalankan sistem.
Dalam kesepakatan operasional layanan yang disusun secara partisipatif, pengangkutan sampah dijadwalkan secara rutin setiap Senin dan Kamis untuk sampah organik dan residu, serta Sabtu untuk sampah anorganik.
Warga juga diminta melakukan pemilahan sampah dari rumah, yakni organik, anorganik, dan residu.
Untuk biaya layanan, setiap rumah dikenakan tarif Rp 2.000 per pengumpulan atau Rp 16.000 per bulan, sesuai kemampuan bayar.
Sementara itu, pemerintah negeri memberikan subsidi melalui Dana Desa sebesar Rp 8.000 per bulan guna menutupi kekurangan, sehingga total biaya layanan mencapai Rp 24.000 per bulan.
Dana tersebut ditujukan untuk menjaga keberlanjutan sistem, termasuk pembayaran insentif petugas, perawatan sarana, serta operasional layanan.
“Inisiatif ini mencerminkan semangat gotong royong yang dihidupkan kembali dalam bentuk tata kelola yang lebih terstruktur dan transparan,” tegasnya.
Di akhir penyampaiannya, Lawalatta menyampaikan terima kasih kepada Yayasan BINTARI atas dukungan yang diberikan, serta kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Tengah dan Camat Saparua Timur atas motivasi yang terus diberikan.
Ia juga menekankan pentingnya sinergitas dengan gereja dalam mendukung program tersebut.
“Semoga langkah ini menjadi motivasi bagi yang lain. Mari, orang lain bisa kenapa kita tidak,” tutup Lawalatta.










