SNI.ID, AMBON – Upaya mengatasi persoalan sampah di Kota Ambon memasuki babak baru. Berbagai pihak lintas sektor resmi menyepakati pakta integritas dalam kegiatan Diseminasi Hasil Focus Group Discussion (FGD) 1 dan 2 serta penyerahan rekomendasi kebijakan bertema Penguatan Kolaborasi dan Edukasi Pengelolaan Sampah di Kawasan Arbes dan Gunung Malintang Negeri Batu Merah Kota Ambon.
Kegiatan yang berlangsung di Negeri Batu Merah, Sabtu (31/5/2026), menjadi momentum penting dalam mendorong kolaborasi antara pemerintah, akademisi, komunitas lingkungan, pemuda, dan masyarakat untuk mengatasi krisis persampahan yang selama ini dikeluhkan warga.
Fasilitator pemetaan demokrasi, Muhammad Sowakil, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa hasil FGD menunjukkan pentingnya tata kelola lingkungan yang berbasis hak warga dan keterbukaan pemerintah.
“Demokrasi dimulai dari kerja kolektif, dan pemerintah harus memastikan proses pengambilan keputusan berjalan inklusif, transparan, serta melibatkan seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Hasil FGD pertama yang melibatkan warga terdampak mengungkap berbagai persoalan serius di lapangan. Di kawasan Arbes, minimnya fasilitas persampahan memicu munculnya tempat pembuangan sampah (TPS) liar. Sementara di Gunung Malintang, akses jalan yang sempit menyebabkan sampah menumpuk dan meningkatkan risiko longsor.
Warga juga mengeluhkan dampak lain seperti bau menyengat, saluran air tersumbat, kerusakan jalan, hingga aksi blokade jalan yang pernah terjadi akibat minimnya komunikasi dengan pemerintah.
Pada FGD kedua, sejumlah komunitas lingkungan dan akademisi turut memberikan masukan. Perwakilan Green Moluccas, Sien Singerin, menekankan pentingnya edukasi pemilahan sampah organik dan anorganik dari tingkat rumah tangga.
Menurutnya, penguatan bank sampah dapat menjadi solusi yang tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Sementara itu, akademisi lingkungan Novianty Tuhumury menyoroti perlunya pembangunan infrastruktur persampahan yang sesuai dengan kondisi geografis Kota Ambon.
Ia mendorong pemanfaatan teknologi sederhana seperti kompos, eco-enzyme, dan daur ulang untuk mengurangi volume sampah yang dibuang setiap hari.
Dalam sesi diskusi terbuka, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon yang diwakili Mira Wokanubun menyatakan komitmennya untuk meninjau kembali titik koordinat TPS resmi, membentuk posko pengawasan, dan mengoptimalkan armada pengangkut sampah.
Mira juga mengingatkan bahwa pelaku pembuangan sampah sembarangan maupun pembakaran sampah akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta sesuai rancangan peraturan daerah yang sedang disusun.
Di sisi lain, Pemerintah Negeri Batu Merah melalui Syahrul Nurlette menyatakan kesiapan untuk menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat melalui RT/RW.
Pemerintah negeri juga berkomitmen mengaktifkan kembali kerja bakti, memperketat pengawasan lingkungan, serta melakukan sosialisasi terkait jadwal pembuangan sampah.
Dalam forum tersebut, warga Arbes mendesak adanya kepastian jadwal pengangkutan sampah setiap hari. Sedangkan warga Gunung Malintang meminta langkah mitigasi berupa pembangunan talud penahan tanah serta pengalihfungsian lahan bekas TPS liar.
Sebagai tindak lanjut, seluruh peserta menandatangani Pakta Integritas Policy Recommendation yang memuat sejumlah rencana aksi konkret.
Program tersebut meliputi sosialisasi pemilahan sampah rumah tangga pada Juni 2026, pengadaan TPS resmi dan pembentukan posko pengawasan pada Juli hingga Agustus 2026, kajian lingkungan di Gunung Malintang pada triwulan III tahun 2026, serta penguatan program bank sampah secara berkelanjutan bersama Green Moluccas.
Dokumen rekomendasi kebijakan tersebut telah ditandatangani oleh DLHP Kota Ambon, Pemerintah Negeri Batu Merah, akademisi, komunitas Green Moluccas, pemuda, dan perwakilan warga.
Melalui kolaborasi lintas sektor ini, para pihak berharap pengelolaan sampah di Kota Ambon dapat semakin baik sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat, khususnya generasi muda, dalam demokrasi lokal dan advokasi kebijakan publik. (*)










