PMKRI Gelar Diskusi Publik Bahas Isu Fluktuasi Harga Minyak Mentah Dunia

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON : Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Provinsi Maluku menggelar Diskusi Publik bertemakan : “Maluku Ditengah Krisis Ekonomi dan Fluktuasi Harga Minyak Mentah Dunia,”.

Kegiatan ini digelar bertempat di Auditorium Manise Hotel Lantai 5, Senin (9/Mei/2022).

Ketua DPC PMKRI Cristian A.D Rettob dalam sambutannya menjelaskan, gelaran diskusi tersebut berdasar hasil kajian pihaknya terhadap masalah krisis ekonomi yang terjadi akibat dari wabah pandemic covid-19 dan ketegangan antar negara yang terjadi saat ini.

Menurut Rettob hal ini tentu berefek terhadap di Provinsi Maluku. Fakta yang terjadi adalah kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu serta harga bahan bakar yang merangkak naik saat ini.

“Hari ini, ditengah krisis ekonomi akibat wabah serta dinamika dunia internasional sehingga terjadi pergeseran harga-harga barang terutama masalah minyak,” jelasnya.

Sementara itu, ketua Forum Koordinasi Mahasiswa (Forkoma) PMKRI Maluku-Maluku Utara, Patriks Wee sesaat sebelum membuka diskusi publik tersebut mengaku bangga atas inisiasi DPC PMKRI Ambon menggelar agenda tersebut.

Ia mengungkapkan persoalan ekonomi merupakan hal kursial yang patut menjadi perhatian anak muda terutama mahasiswa.

“Kami mengapresiasi agenda dialog publik ini. Tentu ini penting untuk dibahas secara bersama,” ungkapnya.

Pemateri yang diundang diantaranya, Wilson Eddi Wijaya Manager PT Pertamina MOR VIII Maluku-Maluku Utara, Saudah Tuankotta Tethool, SH ketua komisi II DPRD Provinsi Maluku, Yahya Lotta S.Pt.,M.Si Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Dr. Josep A. Ufi, SS.,M.A Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pattimura Ambon, Dr. Djufri R. Pattilow, S.E.M.Si Akdemisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura dan Dr. Jemmy J. Pietersz, SH.,M.H akademisi fakultas Hukum universitas Pattimura. (SNI-01)

Baca Juga:  Satu Tersangka Korupsi Pengadaan Peralatan Perekaman e-KTP Kembali Diserahkan ke JPU

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *