SNI.ID, AMBON – Kepolisian Daerah Maluku melalui Biro Logistik dan Bidang Keuangan, melakukan kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Barang Milik Negara (BMN) dan Laporan Keuangan (Lapkeu) Satker/Satwil Jajaran Polda Maluku Semester I Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan yang dihelat di Ruang Sagu Gedung Plaza Presisi Manise Polda Maluku pada Rabu (3/7/2024), ini bertujuan untuk melakukan pencocokan data antara Laporan Keuangan dan Laporan BMN dalam rangka meminimalisir terjadinya perbedaan pencatatan.
Kegiatan yang mengusung tema “Melalui rekonsiliasi fungsi logistik dan keuangan, kita tingkatkan kualitas laporan keuangan Polri yang Presisiā, dipimpin Karo Logistik Polda Maluku, Kombes Pol Ary Dony Setiawan, S.I.K., M.H, didampingi Kabid Keuangan Polda Maluku Kombes Pol Rizki Nugroho SE., MMTr.
Turut hadir sebagai pemateri yaitu Pelaksana Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat DJBP, Mada Sabtandhari, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPLNL Penata III, Anton Wijaya.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Para Kasubagrennin Satuan Kerja (Satker) Polda Maluku beserta Kabaglog Polres/Polresta Jajaran dan operator.
“Pada Tahun 2023 Polri mendapatkan kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-10 Kali dan Juara ke-2 Anugerah Reksa Bhanda Kategori Sertifikasi BMN Kelompok III dari Kemenkeu RI,” kata Karo Log Polda Maluku Kombes Pol Ary Dony Setiawan dalam paparannya.
Ia mengatakan, pengelolaan BMN penting dilaksanakan. Hal ini merupakan pendukung utama layanan publik, nilai BMN yang tinggi, dan penentu opini laporan keuangan pemerintah pusat.
Mengakhiri paparannya, Kombes Ary menyampaikan beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti oleh Polri terkait pengelolaan BMN yakni percepatan sertifikasi tanah aset Polri, migrasi sistem informasi management aset negara, asuransi BMN, aset/BM Idle dan lainnya.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPLNL Penata III Anton Wijaya juga memberikan paparan terkait penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan BMN.
Sementara Kabid Keuangan Polda Maluku memaparkan tentang Landasan Hukum keuangan negara dengan pengertian keuangan negara dan macam-macam pendekatan sisi obyek, sisi subyek, sisi proses dan sisi tujuan, serta tentang pelaporan realisasi anggaran.
Ia mengungkapkan, penyusunan Lapkeu dilandasi oleh UU nomor 15 tahun 2004 tentan pemeriksaan pengelolaan tanggung jawab keuangan Negara.
Dalam perkembangan realisasi anggaran Satker-satker Polda Maluku, target yang ditetapkan sesuai TEPRA sebesar 58,2%, sesuai Kemenkeu sebesar 40%, sesuai Polri sebesar 40,5% dan sesuai Target Polda Maluku sebesar 48,50%. Sementara capaian serapan anggaran Satker-satker Polda Maluku hingga 30 Juni 2024 sebesar 52,73%.
Beberapa masukan saran yang mesti dibenahi dalam Sunlapkeu Polda Maluku pada semester 1 Tahun 2024 adalah:
1. Implementasi Aplikasi Sakti, agar memperbaiki rekonsiliasi pada aplikasi SAKTI dan SPAN sehingga tidak terdapat selisih dalam transaksi konfirmasi (TDK); 2. Persediaan harus didetailkan sehingga tidak muncul persediaan yang belum diregister dalam neraca;
3. Pencocokan Data antara Modul Persediaan, Aset & GLP;
4. Ketidaksesuaian akun vs persediaan & Aset tetap atau aset tidak berwujud harus dikoreksi dan dijelaskan oleh satker;
5. Konstruksi dalam pengerjaan;
6. Pengelolaa Aset lainnya;
7. Perbaikan data PNBP;
8. Perbaikan Belanja Barang;
9. Perbaikan Belanja Modal;
10. Perbaikan Penyajian Laporan keuangan BLU (Badan Layanan Umum);
11. Dana yang dibatasi penggunaannya;
12. Pengungkapan penuh atas barang bukti.
“Perbaikan atas laporan keuangan Polri difokuskan pada akun-akun signifikan sesuai Risk Bassed audit dan akun-akun yang berpotensi salah saji,” ujarnya.
Sementara itu, sebagai penutup Pelaksana Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat DJBP, Mada Sabtandhari, menjelaskan terkait Reviu LKKL 2023, Permasalahan pada LKKL Tahun Anggaran 2023 dan rekomendasi penyelesaiannya, serta rekomendasi rekomendasi penyelesaian permasalahannya.