SNI.ID, AMBON – KPU Provinsi Maluku menetapkan nomor urut pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan berlaga dalam Pilkada 2024. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Pengundian Dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku tahun 2024, yang bertempat di kantor KPU Provinsi Maluku, Senin (23/09/24).
Berdasarkan pengundian nomor urut, paslon Jeffry A. Rahawarin dan Abdul Mukti Keliobas mendapat nomor urut 1.
Kemudian, pasangan Murad Ismail dan Michael Wattimena mendapat nomor urut 2.
Selanjutnya, pasangan Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath mendapat nomor urut 3.
Pengundian dan Penarikan nomor urut pasangan calon diikuti dan dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, Ketua KPU Provinsi Maluku Muh Shaddek Fuad bersama dengan anggota KPU Provinsi Maluku, pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku, pimpinan partai politik pengusung.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menyampaikan, pengundian dan penetapan nomor urut paslon ini sesuai PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Hal ini juga merupakan tahapan akhir dari proses pencalonan yang mana Paslon yang sudah ditetapkan Sebagai peserta pilkada, hari ini sebagai penentu untuk memperoleh nomor urut pasangan calon.
Ia juga menambahkan, kiranya ini memaknai asas dan prinsip adil dalam proses pencalonan, khususnya untuk memperoleh nomor urut harus dilakukan lewat mekanisme pengundian.
“Saya sempat berdialog dengan teman-teman di KPU Provinsi, pastikan proses ini dilangsungkan secara fair dan semua memiliki kesempatan yang sama. Lakukan proses ini sesuai dengan prosedur yang dilakukan dengan prinsip keadilan yang paling terpenting”, ungkap Idham Holik.
Selanjutnya hasil rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut dituangkan ke dalam Berita Acara Nomor 203/PL.02.3-BA/81/2/2024.
Tepat saat pelaksanaan penetapan nomor undian, riuh suara dukungan masing-masing calon terus bergema memberikan support kepada setiap Paslon yang didukung.
Proses pengundian ini dilakukan dengan dua mekanisme, yang pertama adalah pengambilan nomor undian untuk antrian pengambilan nomor urut, kemudian pengambilan nomor urut.
“Nomor undiannya ada di dalam wadah berisi Styrofoam yang di dalamnya berisi nomor 1-14, nanti kami persilakan calon wakil gubernur untuk mewakili mengambil nomor antrian. Nomor yang terkecil yang akan memulai pertama untuk pengambilan nomor urut yang ada di tabung berwarna merah di dalam wadah kaca.” ungkap Ketua KPU Provinsi Maluku, Muh Shaddek Fuad.
Ketua KPU mengatakan hal ini penting disampaikan agar sama-sama memastikan bahwa seluruh proses ini berjalan dengan adil.
“Kami memastikan bahwa Bapak Ibu sekalian kita perlakukan dengan sama.” tegasnya.