SNI.ID, AMBON — Sidang permohonan eksekusi atas putusan Komisi Informasi Provinsi Maluku yang diajukan oleh Risman Anwar Tanjung terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Ambon, digelar di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Selasa (3/6/2025).
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Mursalin Najib, SH., dan Panitera Pieter P. Resimanuk, S.Sos., terpaksa berlangsung tanpa kehadiran pihak termohon. Atas ketidakhadiran tersebut, hakim memutuskan akan melayangkan surat peringatan pertama kepada PPID Pelaksana BPKAD Pemkot Ambon dengan tenggat waktu selama 21 hari.
“Surat peringatan ke termohon, untuk melaksanakan Amar Putusan Komisi Informasi Maluku yang sudah inkract (berkekuatan hukum tetap),” ujar Mursalin Najib dalam persidangan.
Permohonan eksekusi ini diajukan Risman Anwar Tanjung sejak 8 Mei 2025, setelah pihak PPID BPKAD Kota Ambon tidak melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi Maluku yang memenangkan seluruh permohonan informasi publik yang diajukannya.
“Pasca putusan inkract, sudah tiga kali saya mengajukan surat agar putusan Komisi Informasi dilaksanakan, tapi tidak pernah digubris,” kata Risman.
Sidang perdana atas permohonan ini sempat dijadwalkan pada 27 Mei lalu, namun pihak termohon juga tidak hadir. Ketidakhadiran kembali terjadi pada sidang kedua hari ini, memperkuat kesan adanya pengabaian terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sengketa informasi ini bermula dari permintaan Risman Anwar Tanjung dan Penghuni Pengusaha Pusat Perbelanjaan Ambon Plaza (P4AP) atas dokumen publik terkait proses lelang pengelolaan Ambon Plaza. Mereka menduga adanya kejanggalan dalam proses tender yang dimenangkan oleh salah satu pengusaha di Kota Ambon.
Informasi yang diminta antara lain mencakup tahapan lelang dari pengumuman hingga aanwijzing, identitas dan struktur perusahaan peserta tender, nilai penawaran dari masing-masing peserta, nilai sebenarnya dari Ambon Plaza sebagai aset daerah, metode penghitungan nilainya, serta bukti pengumuman tender di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Ambon.
Dengan adanya peringatan dari PTUN Ambon, diharapkan pihak PPID Pelaksana BPKAD segera melaksanakan putusan Komisi Informasi dan memenuhi hak publik atas keterbukaan informasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID BPKAD Pemkot Ambon Tak Hadir Sidang Eksekusi Putusan Komisi Informasi, PTUN Ambon Layangkan Surat Peringatan










