PIP SDN 146 Maluku Tengah Disalurkan Bertahap, Tanpa Kendala

  • Whatsapp

SNI.ID, SAPARUA : Kepala Sekolah SD Negeri 146 Maluku Tengah, Lukas Tetepleta, mengatakan penetapan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolahnya ditentukan langsung oleh pemerintah pusat, bukan hasil usulan sepihak dari sekolah.

Ia menjelaskan, pada tahap awal penyaluran PIP, terdapat enam siswa penerima yang berasal dari kelas 1 hingga kelas 6, sehingga tidak didominasi oleh satu jenjang kelas tertentu. Jumlah tersebut sesuai dengan data penerima yang diterima pihak sekolah.

“Untuk tahun 2025, jumlah penerima PIP bervariasi, antara enam hingga tujuh siswa di setiap tahap pencairan,” ujar Lukas, kepada media, Jumat (9/1/26).

Namun demikian, terdapat satu siswa yang dananya sempat ditarik kembali karena yang bersangkutan telah lulus SMP dan melanjutkan pendidikan di Irian, sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima PIP.

Menurut Lukas, nama siswa tersebut memang tercantum dalam daftar penerima dari pusat. Sekolah kemudian membuat surat kuasa dan melakukan pengecekan ke pihak bank. Awalnya dana belum masuk, namun setelah dilakukan penarikan kembali, dana tersebut dikembalikan ke pusat.

Ia menegaskan, peran sekolah hanya sebatas menindaklanjuti daftar nama penerima, dengan membuat surat keterangan serta membantu proses aktivasi rekening dan nomor virtual di bank. Selama proses penyaluran, kata dia, tidak ditemukan kendala berarti.

Setelah dana siap dicairkan, orang tua siswa yang melakukan pengambilan dana di bank, sementara pihak sekolah hanya memberikan pendampingan administrasi.

Terkait pemanfaatan dana, pihak sekolah menekankan agar dana PIP digunakan untuk kepentingan siswa, seperti pembelian perlengkapan sekolah.

“Jika setelah pencairan masih ditemukan siswa yang tidak memiliki perlengkapan sekolah yang memadai, kami akan menegur orang tua,” katanya.

Sebelum pencairan dana, pihak sekolah juga melakukan sosialisasi kepada orang tua siswa untuk menjelaskan mekanisme pencairan dan penggunaan dana PIP agar tepat sasaran.

Baca Juga:  SD Negeri 275 Maluku Tengah Laksanakan Ujian Sekolah Secara Daring

Lukas menambahkan, untuk siswa kelas 1, terdapat penerima yang hanya memperoleh dana sebesar Rp250.000 karena merupakan tahap awal pencairan dan disesuaikan dengan alokasi dari pusat. Hal tersebut sempat menimbulkan pertanyaan dari orang tua, namun telah dijelaskan bahwa besaran dana sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sebagai contoh, sekolah pernah mengusulkan 30 siswa sebagai calon penerima PIP, namun yang disetujui pusat hanya 17 siswa.

“Itu menunjukkan bahwa sekolah tidak menentukan penerima bantuan secara sepihak,” ujarnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *