SNI.ID, AMBON : PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Pattimura Ambon memberikan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku atas komitmen dan profesionalisme dalam memberikan pendampingan hukum kepada perusahaan tersebut.
Penyerahan piagam penghargaan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (27/1/2026), dan diserahkan langsung oleh CEO PT Angkasa Pura Regional V Handy Heryudhitiawan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan, S.H., M.H.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan PT Angkasa Pura Regional V dan Bandara Internasional Pattimura Ambon, Wakil Kepala Kejati Maluku, para asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para koordinator, serta Jaksa Pengacara Negara Kejati Maluku.
CEO PT Angkasa Pura Regional V Handy Heryudhitiawan mengatakan, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas pendampingan hukum yang diberikan Kejati Maluku, khususnya dalam penanganan perkara perdata Nomor 272/PDT.G/2024/PN.AMB melawan penggugat Efradus Tipawael.
Menurut Handy, keberhasilan memenangkan perkara tersebut tidak hanya sebatas kemenangan administratif, tetapi juga menjadi wujud nyata penyelamatan aset dan keuangan negara, sekaligus mencerminkan kuatnya sinergi antara BUMN dan Kejaksaan.
Ia menambahkan, momentum ini diharapkan dapat semakin memperkuat kolaborasi dan komitmen bersama antara PT Angkasa Pura dan Kejaksaan dalam mendukung tata kelola perusahaan yang baik, kepastian dan perlindungan hukum, serta pelayanan publik yang berintegritas. (*)










