SNI.ID, AMBON : Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Maluku meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Batu Merah – Branch Office Ambon Tahun Anggaran 2022–2024 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian, mengatakan peningkatan status tersebut didasarkan pada temuan bukti yang cukup selama penyelidikan, yang berawal dari laporan resmi BRI Cabang Ambon serta hasil audit internal Kanwil BRI Makassar.
“Tim Jaksa Penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026,” ujar Radot kepada wartawan dalam releasenya, Kamis (19/2/26).
Dalam perkara ini, oknum mantri/marketing BRI bersama pihak eksternal diduga meminjam identitas masyarakat untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sejak 2022 hingga 2024. Para pemilik identitas dijanjikan imbalan antara Rp150 ribu hingga Rp5 juta.
Hasil penyelidikan dan audit internal menemukan 90 KTP milik pihak lain digunakan untuk pengajuan KUR dengan dua modus, yakni modus topengan dan modus tempilan, masing-masing 45 rekening pinjaman. Pengajuan kredit dilakukan dengan merekayasa dokumen usaha dan mengarahkan pemilik identitas memberikan keterangan palsu seolah-olah memiliki usaha.
Setelah kredit dicairkan, dana ditarik melalui ATM dan agen BRILink oleh perantara (calo) lalu diserahkan kepada oknum mantri. Berdasarkan audit internal Kanwil BRI Makassar, perbuatan tersebut menimbulkan dugaan kerugian negara sebesar Rp3.612.823.181 dari total sisa pinjaman 90 rekening.
Selama penyelidikan, tim telah memeriksa 34 saksi yang terdiri dari kepala unit, mantri/marketing, auditor internal BRI, auditor Kanwil BRI, perantara, serta nasabah pemilik identitas.
Kejati Maluku menegaskan komitmennya menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dan tindak pidana korupsi, termasuk di sektor perbankan, guna menjaga kepercayaan masyarakat serta stabilitas sistem keuangan di wilayah Maluku.










