SNI.ID, AMBON : Perkumpulan Anak Muda Ambon (PAMA) angkat bicara terkait berbagai tuduhan yang beredar di media sosial terhadap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, Dr Haji Yamin.
Wakil Ketua Umum PAMA, Moh Ridwan, menilai desakan sejumlah pihak yang meminta Menteri Agama RI mencopot Kepala Kanwil Kemenag Maluku merupakan pernyataan yang tidak objektif dan tidak rasional atau asal bunyi (asbun).
Menurut Ridwan, sejak menjabat pada April 2022, Haji Yamin telah menunjukkan berbagai capaian dan prestasi kinerja yang terukur di lingkungan Kanwil Kemenag Maluku.
“Banyak prestasi yang sudah dilakukan, mulai dari pembenahan infrastruktur madrasah hingga perjuangan menghadirkan sarana dan prasarana gedung embarkasi haji antara yang saat ini sudah digunakan masyarakat,” kata Ridwan, Kamis (22/5/2026).
Ia mengatakan, tata kelola birokrasi di lingkungan Kanwil Kemenag Maluku juga semakin baik dan terbuka.
Selain itu, hubungan dengan berbagai stakeholder, termasuk organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan di Maluku, disebut berjalan harmonis.
PAMA juga membantah tuduhan yang menyebut Haji Yamin terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi asrama haji di Desa Waiheru.
Menurut Ridwan, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan cenderung mengarah pada fitnah.
“Tidak ditemukan fakta maupun keterlibatan beliau sebagaimana tuduhan yang beredar,” ujarnya.
Karena itu, PAMA meminta semua pihak tetap bijak, objektif dan rasional dalam menyampaikan pendapat di ruang publik maupun media sosial.
Ridwan juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum memiliki dasar data dan fakta yang jelas.
“Setiap orang atau kelompok memiliki kebebasan menyampaikan pendapat, namun harus berdasarkan data dan fakta yang jelas,” katanya.
PAMA kembali menegaskan dukungannya terhadap kepemimpinan Haji Yamin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Maluku.
Menurut PAMA, Haji Yamin masih layak, mampu, dan kompeten memimpin Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku.
Sebelumnya, sejumlah pihak di Kota Ambon menyampaikan beberapa tuntutan di antaranya meminta Menteri Agama RI mencopot Kepala Kanwil Kemenag Maluku serta meminta KPK mengaudit ulang dugaan suap proyek revitalisasi asrama haji Waiheru senilai Rp27 miliar.
Mereka juga mendesak anggota Komisi VIII DPR RI Dapil Maluku, Alimudin Kolatlena, menggunakan hak pengawasannya terkait kinerja Kepala Kanwil Kemenag Maluku.
Menanggapi hal itu, PAMA menilai tuduhan yang menyebut hubungan Haji Yamin dengan stakeholder, khususnya mitra kerja di legislatif, tidak harmonis merupakan pernyataan yang tidak berdasar.
“Hubungan dengan mitra kerja di komisi VIII DPR RI sejauh ini berjalan baik dan harmonis,” ujar Ridwan.
PAMA juga menilai tidak patut menyeret nama pihak lain, termasuk anggota DPR RI Alimudin Kolatlena, dalam polemik tersebut.










