SNI.ID, AMBON : Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan pemeriksaan lapangan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020, Selasa (24/2/2026).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian, menjelaskan pemeriksaan dilakukan di sejumlah titik pekerjaan di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, yakni Desa Wassu, Dusun Naira Desa Aboru, Dusun Nama’a Desa Pelauw, Desa Pelauw, dan Desa Kailolo. Pemeriksaan bertujuan memastikan kesesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen perencanaan, kontrak, serta realisasi anggaran proyek.
Dalam kegiatan tersebut, tim jaksa penyidik yang terdiri dari koordinator, Kepala Seksi Penyidikan, Kepala Seksi Pengendalian Operasi, dan Kepala Seksi UHLBEE Kejati Maluku didampingi empat auditor dari BPKP dan dua tenaga ahli teknis. Turut hadir lima staf Dinas PUPR Provinsi Maluku, antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta pengawas internal untuk memberikan penjelasan teknis atas pekerjaan yang diperiksa. Pemeriksaan juga disaksikan masyarakat setempat.
Radot menegaskan, pemeriksaan lapangan merupakan bagian dari proses penyidikan guna mengungkap dugaan penyimpangan proyek air bersih Pulau Haruku secara objektif dan transparan, sekaligus menghitung potensi kerugian keuangan negara oleh tim auditor BPKP Perwakilan Maluku.
“Hasil pemeriksaan lapangan akan dianalisis secara komprehensif sebagai bahan pendukung penyidikan untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kejati Maluku berkomitmen menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan profesional dalam rangka mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.










