SNI.ID, SAPARUA : Pengadilan Negeri (PN) Ambon menggelar persidangan terhadap empat perkara di wilayah Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (1/4/2026).
Humas PN Ambon, Dedy Lean Sahusilawane, mengatakan persidangan tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat di wilayah kepulauan.
“Pelaksanaan sidang di Saparua merupakan bentuk pendekatan pelayanan kepada masyarakat. Mengingat banyaknya saksi yang berada di wilayah kepulauan, khususnya di Saparua, maka majelis hakim turun langsung untuk melaksanakan persidangan,” kata Dedy.
Dedy menjelaskan, dari empat perkara yang disidangkan, tiga di antaranya merupakan perkara penganiayaan. Perkara tersebut dilakukan oleh terdakwa secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.
Selain itu, terdapat satu perkara perlindungan anak yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan.
Terkait fakta persidangan, Dedy menyebutkan untuk perkara yang terbuka untuk umum, media dapat mengetahui hasilnya setelah pembacaan putusan.
Sementara itu, untuk perkara perlindungan anak, karena sidangnya tertutup, maka informasi mengenai hasil persidangan baru dapat diketahui pada tahap putusan.
“Fakta-fakta persidangan akan terungkap dalam putusan nanti, apakah perbuatan terdakwa terbukti atau tidak,” ujar Dedy.










