Sengketa Lahan di Piru, Operasional BPN dan DPRD SBB Dipindahkan ke Waimital-Kairatu

  • Whatsapp

SNI. ID, SBB : Sejumlah instansi pelayanan publik di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, memindahkan operasional dari Kota Piru ke wilayah lain sebagai langkah menjaga pelayanan tetap berjalan di tengah sengketa lahan yang belum tuntas.

Beberapa instansi yang dipindahkan, antara lain Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) SBB yang kini beroperasi di Waimital serta Kantor DPRD SBB yang dipindahkan ke Kairatu.

Pemindahan Kantor BPN dilakukan untuk menghindari terganggunya pelayanan pertanahan akibat konflik lahan yang masih berlangsung. Sementara itu, perpindahan operasional DPRD SBB disebut dilakukan karena kondisi bangunan kantor di Piru mengalami kerusakan berat dan membutuhkan renovasi total.

Polemik aset perkantoran di Piru disebut sebagai persoalan lama yang berkaitan dengan aspek administratif dan hukum. Karena itu, penyelesaiannya dinilai tidak bisa hanya dilihat sebagai isu politis, melainkan perlu ditangani melalui pendekatan kolaboratif.

Tokoh masyarakat SBB, Jamadi Darman, mengajak seluruh elemen masyarakat menahan diri dan mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya semangat kebersamaan “Saka Mese Nusa” sebagai nilai utama dalam mencari solusi, dibanding memperkeruh situasi melalui polemik di ruang publik.

Dalam upaya penyelesaian, pemerintah daerah didorong mengambil langkah strategis, seperti percepatan legalitas aset melalui pendataan dan sertifikasi ulang, optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai pendamping hukum, serta percepatan koordinasi hibah atau tukar-menukar aset dengan Pemerintah Provinsi Maluku.

Selain itu, jalur hukum dinilai perlu ditempuh apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Langkah tersebut dipandang penting untuk memperoleh kepastian hukum tetap (inkracht) serta menghindari risiko hukum di kemudian hari, termasuk potensi temuan tindak pidana korupsi.

Penyelesaian yang terukur dan berbasis regulasi diharapkan dapat memulihkan stabilitas Kota Piru sebagai pusat pemerintahan Kabupaten SBB sekaligus memastikan pelayanan publik tetap optimal bagi masyarakat.

Baca Juga:  Tekan Laju Covid-19, Kodim 1504/Ambon Dukung PPKM Mikro

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *