SNI.ID, AMBON : Puluhan massa dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Maluku, Senin (18/5/2026). Mereka menuntut transparansi Pemerintah Provinsi Maluku terkait penggunaan dana operasional Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Selain itu, massa aksi juga menyoroti kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan tambang emas Gunung Botak, Pulau Buru, Kabupaten Buru, akibat dugaan peredaran Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) seperti sianida dan merkuri.
Massa aksi juga meminta pemerintah membuka informasi terkait perusahaan yang diduga mengelola koperasi-koperasi yang beroperasi di lokasi tambang tersebut.
Pantauan di lapangan, para demonstran membawa spanduk dan menggunakan pengeras suara untuk menyampaikan aspirasi. Orasi dilakukan secara bergantian oleh mahasiswa GMKI maupun sejumlah mahasiswa asal Kabupaten Buru.
Usai menerima aksi tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Maluku, Kasrul Selang, mengatakan sejumlah tuntutan yang disampaikan mahasiswa sejalan dengan agenda pemerintah daerah, khususnya terkait pengelolaan sumber daya alam.
Kasrul menjelaskan pemerintah telah melakukan penertiban besar-besaran terhadap aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di Gunung Botak untuk mencegah kerusakan lingkungan semakin meluas.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, terdapat banyak bahan-bahan kimia yang beredar. Kalau dibiarkan dampaknya akan lebih parah, sehingga kemarin pemerintah melakukan penertiban,” kata Kasrul.
Ia juga memaparkan progres terkait penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menurutnya, terdapat 10 koperasi yang telah mengajukan rencana penambangan dan telah melalui proses verifikasi oleh tim verifikator dinas terkait.
Verifikasi dilakukan dengan menilai tiga komponen utama, yakni cara menambang, administrasi, serta tata kelola lingkungan.
Namun, Kasrul menyebut pada verifikasi tahap pertama dari 10 koperasi, terdapat 9 koperasi yang telah mengajukan permohonan, tetapi seluruhnya dikembalikan untuk diperbaiki. Setelah dilakukan verifikasi tahap kedua, masih ditemukan kekurangan sehingga berkas kembali dikembalikan kepada pihak koperasi untuk dilengkapi.
“Saat ini ada satu koperasi yang belum mengusulkan permohonan, dan dua koperasi yang belum menegaskan tapal batas wilayah,” ujarnya.
Terkait keberadaan tenaga kerja asing di kawasan tambang, Kasrul mengungkapkan sebanyak 11 warga negara asing (WNA) telah dideportasi.
Ia menegaskan pengawasan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, termasuk TNI-Polri dan tim Pengawasan Orang Asing (PORA).
“Dari hasil kunjungan tim PORA ditemukan pekerja asing yang tidak memiliki izin kerja dan sudah diproses sampai dideportasi,” katanya.
Sementara itu, Douglas M. Arthur Kodak, selaku Koordinator Lapangan aksi GMKI Cabang Ambon, menilai kericuhan yang sempat terjadi saat aksi dipicu oleh kekecewaan massa terhadap proses komunikasi yang dianggap tidak transparan.
Douglas mengklaim pihaknya dijanjikan bertemu langsung dengan Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath, namun hingga aksi berlangsung selama berjam-jam pertemuan tersebut tidak terealisasi.
“Kami menunggu sekitar tiga jam. Setelah itu dijanjikan lagi 15 menit, tapi Wakil Gubernur tidak kunjung hadir,” kata Douglas.
Ia menambahkan, GMKI hanya bertemu dengan juru bicara Gubernur Maluku serta Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku.
GMKI juga mengaku telah menyiapkan kajian dan tuntutan, namun belum diserahkan karena menunggu pertemuan langsung dengan gubernur maupun wakil gubernur. (*)










