Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Media Sosial Masuk Tahap II, Anisa Diserahkan ke Kejari Ambon

SNI.ID, AMBON — Penanganan kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap golongan, ras, atau etnis melalui media sosial memasuki tahap II. Tersangka Ansina Lodia Luturmas alias Anisa diserahkan bersama barang bukti oleh penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar kepada Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (20/10/2026).

Anisa tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, sekitar pukul 10.00 WIT dengan pengawalan penyidik. Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasus ini bermula dari beredarnya konten yang diduga mengandung ujaran kebencian berbasis ras dan etnis di media sosial pada Juli hingga Agustus 2026. Penyidik kemudian menangkap tersangka di Maros, Sulawesi Selatan, sebelum membawanya ke Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selama lebih dari dua bulan, penyidik mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti digital, serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka hingga proses penyidikan dinyatakan lengkap.

Berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan Nomor SP. Keluar.Han/42.f/X/Res.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 20 Oktober 2026, tersangka dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku untuk kepentingan proses penyerahan kepada kejaksaan. Sebelum diserahkan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku.

Kepala Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Rivaldy Said, mengatakan penyerahan tersangka beserta barang bukti merupakan tindak lanjut setelah seluruh rangkaian penyidikan diselesaikan.

“Hari ini secara resmi kami menyerahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Ambon. Artinya, tahap penyidikan telah kami selesaikan dengan lengkap. Tersangka diserahkan atas dugaan melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Rivaldy.

Ia menegaskan, kepolisian berkomitmen memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Kodim 1504/Ambon Dukung Program Makan Gratis Di Wilayahnya

Sementara itu, Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Negeri Ambon, Rio R. Ginting, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima tersangka, berkas perkara, dan barang bukti secara lengkap.

Rio mengatakan, tersangka kini berada dalam tahanan kejaksaan. Selanjutnya, tersangka akan ditempatkan di Rutan Klas III Saumlaki sebagai bagian dari proses hukum agar perkara tersebut dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Saumlaki.

Penyerahan tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan oleh kepolisian dan berlanjutnya penanganan perkara ke tahap penuntutan oleh kejaksaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *