SNI.ID, MALTENG : Proyek pembangunan peningkatan sumber air bersih berupa pembuatan sumur bor di Negeri Ullath, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, yang bersumber dari APBNeg Tahun 2023, kini menuai sorotan. Salah satu warga berinisial RT mengungkap adanya dugaan manipulasi dana upah kerja oleh pihak pemerintah negeri.
Dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), anggaran untuk proyek tersebut tercatat sebesar Rp187.200.000, dengan alokasi upah kerja Rp93.600.000. Rinciannya meliputi upah dua tukang sebesar Rp21.600.000 dan upah delapan pekerja sebesar Rp72.000.000.
Namun dalam pelaksanaan, RT mengaku bahwa Raja Negeri Ullath, Hans Nikijuluw, dan Bendahara Ricson Sapulette, hanya menyampaikan bahwa upah kerja untuk sepuluh orang adalah Rp72.000.000.
“Saya sempat dipanggil untuk negosiasi. Mereka ingin sistem harian, tapi saya tolak karena kalau alat rusak, biayanya dari mana? Akhirnya disepakati pembayaran langsung, tapi nominalnya tetap Rp72 juta,” jelas RT kepada media ini, Rabu (27/6/2025).
Setelah pekerjaan rampung, RT menagih sisa pembayaran, namun hanya dijanjikan sisa Rp1 juta, yang belum juga dibayarkan hingga kini. Kecurigaan muncul ketika RT menanyakan langsung ke Ketua Saniri Negeri Ullath, Olop Telehala, dan mendapati bahwa anggaran upah kerja yang tercantum dalam APBNeg sebenarnya adalah Rp93.600.000, bukan Rp72 juta.
“Artinya, sisa dana upah yang sebenarnya bukan Rp1 juta, tapi Rp23.600.000. Lalu dana Rp21,6 juta yang seharusnya untuk tukang itu dikemanakan?” ungkap RT dengan nada kecewa.
Akibat kecewa dan merasa ditipu, RT mengambil tindakan dengan mencabut mesin pompa penyedot air dari tiga sumur yang telah beroperasi selama satu tahun di rumahnya. Hal ini menyebabkan fasilitas air bersih dari sumur bor tidak lagi berfungsi.
RT memberikan tenggat kepada pemerintah Negeri Ullath untuk segera menyelesaikan pembayaran sisa upah tersebut. Jika tidak ada itikad baik, ia menyatakan akan melaporkan kasus ini ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat setempat dan diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang guna menjamin transparansi penggunaan dana desa serta keadilan bagi para pekerja.
Sementara itu, Ketua Saniri Negeri Ullath Olop Telehala saat dikonfirmasi ditempat terpisah membenarkan adanya ketidaksesuaian dalam realisasi dana upah kerja proyek pembangunan sumur bor yang dibiayai melalui APBneg tahun anggaran 2023.
Menurut Telehala, dalam dokumen resmi anggaran, tercantum bahwa total dana untuk upah kerja 10 orang pekerja adalah sebesar Rp93.600.000. Rinciannya, Rp21.600.000 untuk dua orang tukang, dan Rp72.000.000 untuk delapan pekerja lainnya.
“Namun, dalam praktiknya, yang dinegosiasikan Raja dan Bendahara Negeri hanya Rp72.000.000 untuk delapan orang pekerja. Pertanyaannya, ke mana dana Rp21.600.000 untuk tukang? Ini yang membuat saudara Toumahu geram,” jelas Telehala kepada media ini.
Dampak dari kekecewaan itu, lanjut Telehala, Toumahu memutuskan untuk mencabut mesin pompa air yang selama ini digunakan untuk mengoperasikan sumur bor di rumahnya. Padahal, fasilitas air bersih itu telah berfungsi selama kurang lebih satu tahun.
Akibat tindakan tersebut, sumur bor tidak lagi dapat dimanfaatkan oleh warga selama setahun terakhir.
Telehala berharap agar Raja Negeri Ullath dan Bendahara segera menyelesaikan persoalan ini, khususnya terkait sisa upah kerja yang belum dibayarkan, agar fasilitas air bersih dari sumur bor bisa kembali dioperasikan demi kepentingan masyarakat.
“Harapan kami, permasalahan ini segera dituntaskan demi kelancaran pelayanan air bersih dan keadilan bagi para pekerja,” pungkasnya. (*)










