SNI.ID, AMBON : Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Fifi Firda, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melaksanakan serangkaian kegiatan koordinasi dengan sejumlah instansi dan mitra kerja terkait pengelolaan kontrak outsourcing, sewa kendaraan dinas, serta sewa gedung kantor, Senin (26/1/2026).
Kegiatan koordinasi tersebut dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon serta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ambon. Dalam kegiatan ini, Fifi Firda didampingi oleh Bendahara serta staf Barang Milik Negara (BMN) Kanwil Ditjenpas Maluku.
Koordinasi dengan KPKNL Ambon difokuskan pada pembahasan prosedur dan ketentuan sewa gedung kantor agar pelaksanaannya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selanjutnya, koordinasi dengan KPPN Ambon dilakukan untuk memastikan mekanisme penggunaan anggaran sewa gedung berjalan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Selain itu, PPK juga melakukan koordinasi dengan PT Serasi Autoraya selaku vendor sewa kendaraan dinas dan CV Prima Tama selaku vendor outsourcing. Koordinasi ini membahas teknis sewa kendaraan dinas serta mekanisme kerja sama outsourcing guna mendukung operasional Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku.
Dalam rangka memastikan proses pengadaan berjalan optimal, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan selaku PPK yang didampingi Bendahara turut melaksanakan koordinasi secara daring melalui zoom meeting dengan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), Supardi Sahabu. Pembahasan difokuskan pada pengadaan kontrak outsourcing, sewa kendaraan dinas, serta persiapan dan perencanaan kontrak sewa gedung Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Maluku, Fifi Firda, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam setiap tahapan pengadaan.
“Setiap proses pengadaan harus dilaksanakan secara tertib administrasi, tepat prosedur, dan akuntabel. Ini menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, memberikan arahan agar seluruh kegiatan pengadaan mampu mendukung kinerja organisasi secara maksimal.
“Pengelolaan kontrak harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan patuh terhadap regulasi. Sinergi yang baik akan berdampak langsung pada kelancaran tugas dan pelayanan pemasyarakatan di Maluku,” ujarnya.
Melalui rangkaian koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan kontrak outsourcing, sewa kendaraan dinas, serta sewa gedung Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku dapat berjalan tertib administrasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. (*)










