Kanwil Ditjenpas Maluku Ikuti Arahan Dirjen Pemasyarakatan soal Hak Integrasi dan Remisi

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON : Jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku mengikuti rapat virtual arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait pembinaan narapidana dan anak binaan, Kamis (26/2/2026). Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom ini diikuti seluruh Kantor Wilayah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), serta Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Indonesia.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut undangan resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka memberikan pengarahan mengenai pengusulan hak integrasi dan remisi narapidana, serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan.

Di lingkungan Kanwil Ditjenpas Maluku, kegiatan ini turut diikuti oleh seluruh jajaran pembinaan, mulai dari Kepala Bidang Pembinaan, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat), Kepala Seksi Registrasi, operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), hingga petugas terkait lainnya.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan pentingnya ketelitian dan tanggung jawab dalam proses administrasi warga binaan, khususnya pada tahapan pengusulan hak-hak narapidana dan anak binaan.

Ia mengingatkan agar tidak ada pembiaran dalam proses administrasi yang dapat merugikan warga binaan.

“Bantu administrasi warga binaan, jangan ada pembiaran. Rapatkan barisan, berikan pelayanan terbaik bagi warga binaan,” tegas Mashudi.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menyampaikan komitmen jajarannya untuk menindaklanjuti arahan tersebut dengan memperkuat kualitas pembinaan dan pelayanan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Maluku.

Menurut Ricky, rapat ini menjadi momentum penting untuk memastikan proses pengusulan hak integrasi, remisi, serta pengurangan masa pidana anak binaan berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas.

“Melalui arahan ini, kami memastikan seluruh jajaran Kanwil Ditjenpas Maluku semakin optimal dalam melaksanakan pembinaan serta memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai regulasi kepada warga binaan,” ujarnya.

Baca Juga:  Kapolda Maluku Silaturahmi Dengan Wartawan di Bulan Puasa

Dengan adanya rapat virtual ini, seluruh jajaran pemasyarakatan diharapkan semakin memperkuat sinergi dan komitmen dalam meningkatkan kualitas pembinaan narapidana dan anak binaan, sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak mereka secara tepat dan sesuai peraturan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *