PN Ambon Ingatkan Warga Waspadai Mafia Perkara yang Mengatasnamakan Pengadilan

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON : Pengadilan Negeri (PN) Ambon mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kemenangan perkara dengan meminta sejumlah uang. Warga juga diminta tidak menghubungi hakim maupun pegawai pengadilan terkait perkara yang sedang ditangani.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara PN Ambon, Yefri Bimusu, kepada awak media saat memberikan keterangan di Ambon, Jumat (13/3/26).

Menurut Yefri, pihaknya terus mengimbau masyarakat agar tidak memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, panitera pengganti, juru sita, maupun pegawai pengadilan yang berkaitan dengan perkara.

“Kami selalu menyampaikan kepada rekan-rekan media untuk membantu menyampaikan kepada masyarakat agar tidak menghubungi siapa pun di pengadilan yang berhubungan dengan perkara untuk menjanjikan atau memberikan sesuatu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Mahkamah Agung telah menegaskan komitmen untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas. Karena itu, seluruh warga peradilan juga diminta menjaga integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya para pencari keadilan.

Yefri menegaskan bahwa seluruh biaya perkara di PN Ambon telah ditetapkan secara resmi dan dapat dilihat secara terbuka oleh masyarakat.

“Biaya perkara sudah sesuai dengan SK yang tertera dan bisa dilihat oleh masyarakat. Tidak ada lagi biaya lain di luar itu,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini pembayaran biaya perkara tidak lagi dilakukan secara tunai di pengadilan, melainkan melalui transfer ke rekening resmi biaya perkara.

Jika terdapat kelebihan biaya perkara, kata dia, maka dana tersebut akan dikembalikan kepada pihak terkait melalui transfer.

Lebih lanjut, Yefri mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perantara perkara atau mafia kasus (markus).

Menurutnya, masih ada pihak yang mencatut nama hakim maupun pegawai pengadilan untuk meyakinkan masyarakat.

Baca Juga:  Ritiauw: Vaksinasi di Maluku Keseluruhan Belum Memadai

“Di luar sana masih ada yang mengaku sebagai perantara perkara dan membawa nama hakim atau pegawai pengadilan. Masyarakat jangan percaya jika ada yang menjanjikan kemenangan perkara dengan meminta uang,” tegasnya.

Ia menambahkan, Mahkamah Agung juga menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap praktik suap di lingkungan peradilan. Aparat peradilan yang terbukti menerima suap dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari pemecatan hingga proses hukum.

Untuk mencegah masyarakat menjadi korban, PN Ambon juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dihubungi oleh pihak yang mengatasnamakan pengadilan.

Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di PN Ambon maupun melalui aplikasi pengaduan SIWAS.

“Masyarakat yang merasa dihubungi oleh pihak yang mengatasnamakan pengadilan bisa langsung melapor melalui PTSP atau aplikasi pengaduan yang telah disediakan,” ujarnya.

Yefri berharap dukungan media dapat membantu menyebarkan informasi tersebut sehingga masyarakat, khususnya para pencari keadilan di Kota Ambon dan Maluku, tidak menjadi korban praktik mafia perkara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *