SNI.ID, SAPARUA TIMUR – Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Administratif Mahu, Christina M Lawalata, mengatakan program konservasi Kalesang Dugong yang masuk di Pulau Saparua telah mendorong lahirnya peraturan negeri sebagai payung hukum perlindungan dugong atau duyung.
Menurutnya, program tersebut dijalankan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Saparua Timur dan Kecamatan Saparua, dengan melibatkan sejumlah negeri seperti Mahu, Ihamahu, Porto, dan Boi.
Ia menjelaskan, program Kalesang Dugong merupakan kerja sama Coral Triangle Center (CTC) bersama Baileu Maluku. Salah satu target utama dari program ini adalah membangun regulasi berupa peraturan desa atau peraturan negeri untuk perlindungan dugong.
“Output yang ingin didapatkan adalah adanya peraturan desa atau peraturan negeri untuk perlindungan dugong,” jelasnya kepada media ini, Sabtu (9/5/26).
Ia menyebutkan, dalam proses pendampingan, pemerintah negeri bersama masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyusun regulasi yang dapat memperkuat perlindungan sumber daya alam.
“Pendampingan dilakukan secara bertahap oleh CTC dan Baileu Maluku hingga akhirnya terbit Peraturan Negeri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan Sumber Daya Alam. Salah satu pasal dalam peraturan itu secara khusus memuat perlindungan dugong,” Ujarnya.
Ia mengungkapkan selain menghasilkan regulasi, program ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat dalam sejumlah kegiatan peningkatan kapasitas.
“Saya juga sempat mengikuti pertukaran pembelajaran perempuan se-Indonesia di Bali pada 2024. Kemudian pada 2025, saya juga menerima penghargaan dalam peringatan ulang tahun CTC. Selanjutnya pada September 2025, saya kembali mendapat kesempatan mengikuti perjumpaan dan pertukaran pembelajaran perempuan di beberapa negara kawasan segitiga terumbu karang, “ungkapnya.
KPN berharap program tersebut dapat terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam mendukung kebijakan pemerintah, terutama dalam perlindungan sumber daya alam dan konservasi laut di wilayah Pulau Saparua. (*)










