SNI.ID, SAPARUA – Polsek Saparua menyelesaikan perkara dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan/atau penganiayaan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif, Rabu (14/10/2026).
Proses penyelesaian perkara tersebut berlangsung di Aula Polsek Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, sekitar pukul 10.30 WIT.
Perkara itu berawal dari laporan Marthin Souisa terhadap empat orang terlapor, yakni Yoman Paliama, Jefri Pattileamonia, Maichel Souhoka, dan Stenly Hattu.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/33/IX/2026/SPKT/POLSEK SAPARUA/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU, tertanggal 1 September 2026.
Penyelesaian perkara dilakukan oleh penyidik dan penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Saparua setelah menerima permohonan pencabutan perkara dari pihak korban dan memperoleh rekomendasi Kapolsek Saparua selaku penyidik.
Kegiatan mediasi dipimpin Bripka Fergi Mahu, dengan dihadiri Aipda Gilyon Dadiara, Bripda Rollifer Aponno selaku penyidik pembantu yang menangani perkara, serta Bhabinkamtibmas Negeri Haria Bripka R. Atapary.
Korban Marthin Souisa hadir bersama keluarga, sedangkan keempat terlapor juga mengikuti proses mediasi bersama keluarga masing-masing.
Para Terlapor Minta Maaf dan Bersedia Ganti Rugi
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui pendekatan keadilan restoratif.
Keempat terlapor menyadari kesalahan mereka, meminta maaf kepada korban, serta berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa maupun melakukan tindak pidana lainnya terhadap korban atau orang lain.
Selain menyampaikan permintaan maaf, pihak terlapor juga bersedia memberikan ganti rugi berupa biaya pengobatan dan transportasi kepada korban atas dampak yang ditimbulkan dari kejadian tersebut.
Sementara itu, korban menerima permintaan maaf para terlapor dan meminta agar perkara dihentikan pada tahap penyidikan.
Setelah kesepakatan dicapai, penyidik pembantu menuangkan hasil mediasi dalam berita acara dan pernyataan dari masing-masing pihak sebagai dasar untuk proses penghentian penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyelesaian melalui restorative justice tersebut bertujuan memulihkan hubungan antara korban dan para terlapor, sekaligus memastikan adanya pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami korban.









