SNI.ID, JAKARTA – Ketua Umum DPP LSM Baladaya, Izhar Ma’sum Rosadi, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek preservasi Jalan Saleman-Besi-Wahai-Pasahari di Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023 ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Laporan tersebut berkaitan dengan proyek bernilai kontrak Rp23.784.439.459 atau sekitar Rp23,78 miliar yang diduga mengalami penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk dugaan pekerjaan fiktif dan kekurangan volume.
Izhar menyampaikan laporan tersebut pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 12.30 WIB.
“Pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Dibutuhkan sinergi institusi penegak hukum dan partisipasi masyarakat. Atas hal itu, secara resmi kami sudah melaporkan dugaan proyek preservasi Jalan Saleman-Besi-Wahai-Pasahari di Provinsi Maluku ke Mabes Polri dan Kejagung,” ujar Izhar kepada media seusai menyampaikan laporan.
Ia menegaskan, DPP LSM Baladaya akan terus mengawal laporan tersebut dan mendorong aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal kasus ini di dua lembaga penegak hukum untuk mengusut hingga meja persidangan,” katanya.
Dugaan Ketidaksesuaian Pekerjaan
Berdasarkan dokumen pengaduan, proyek preservasi jalan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kontrak proyek ditandatangani pada 3 Maret 2023. Menurut dokumen pengaduan, proses tender diikuti oleh 45 peserta.
Pelapor menyebutkan, anggaran proyek telah dicairkan hingga 100 persen. Namun, berdasarkan penelusuran lapangan yang diklaim pelapor, terdapat sejumlah pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan volume dalam dokumen kontrak.
Salah satu pekerjaan yang dipersoalkan adalah rekonstruksi jalan pada ruas Saleman-Besi dan Besi-Wahai. Dalam dokumen pengaduan, pelapor menyebut dugaan volume pekerjaan fiktif gabungan mencapai 5,6 kilometer.
Pelapor juga menyoroti pekerjaan pembongkaran jalan pada ruas Saleman-Besi sepanjang 0,1 kilometer dengan nilai sekitar Rp440 juta yang diduga tidak dilaksanakan.
Dugaan ketidaksesuaian turut disampaikan terhadap rehabilitasi Jembatan Saleman-Besi sepanjang 60 meter. Pekerjaan tersebut disebut bernilai sekitar Rp4,62 miliar, dengan komponen honor pekerja sebesar Rp2,70 miliar sebagaimana tercantum dalam dokumen pengaduan.
Selain itu, pekerjaan gorong-gorong pada ruas Besi-Wahai sepanjang 5,5 meter turut dipersoalkan. Dokumen pengaduan mencantumkan nilai pekerjaan sekitar Rp910 juta, ditambah komponen honor pekerja sebesar Rp420 juta.
Pekerjaan tambal sulam jalan di sejumlah titik juga menjadi perhatian pelapor karena diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Berbagai dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara dokumen kontrak, pembayaran, dan hasil pekerjaan fisik.
Soroti Dokumentasi Progres Proyek
Selain pekerjaan fisik, pelapor menyoroti dokumentasi progres proyek yang digunakan dalam laporan pelaksanaan pekerjaan.
Dalam dokumen pengaduan, terdapat dugaan penggunaan foto dari proyek jalan lain, yakni ruas Pelitajaya-Taniwel Tahun 2023, untuk mendukung laporan kemajuan pekerjaan preservasi Jalan Saleman-Besi-Wahai-Pasahari.
Pelapor juga mempertanyakan proses pemilihan sampel pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, dugaan mengenai dokumentasi proyek dan proses pemeriksaan tersebut masih memerlukan verifikasi independen serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Dalam pengaduannya, LSM Baladaya meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut, melakukan pemeriksaan fisik bersama ahli teknik independen, serta berkoordinasi dengan BPK atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Minta Aparat Penegak Hukum Menindaklanjuti Laporan
Izhar berharap Bareskrim Polri dan Kejagung segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.
Ia menyebut Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pihak yang perlu dimintai keterangan sesuai dengan keterkaitannya dalam pelaksanaan proyek.
Dalam dokumen pengaduan, nama Moch Iqbal Tamher, Toce Leuwol, dan Rahmat Rumadhona disebut masing-masing berkaitan dengan jabatan Kepala Balai, Kepala Satuan Kerja, dan PPK pada periode pelaksanaan proyek.
Meski demikian, pencantuman nama dalam laporan pengaduan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Penentuan tanggung jawab hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pengaduan mengenai dugaan penyimpangan tersebut.
Penanganan laporan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan proyek preservasi Jalan Saleman-Besi-Wahai-Pasahari, termasuk kesesuaian pekerjaan fisik dan penggunaan anggaran negara.









