Kejari Saparua Geledah Kantor Negeri Booi, Amankan 88 Dokumen

SNI.ID, SAPARUA TIMUR — Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua melakukan penggeledahan di Kantor Pemerintah Negeri Booi, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (8/10/2026).

Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik terkait penyidikan dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Booi Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.

Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIT berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Nomor PRIN-126/Q.1.10.1/Fd.2/09/2026 tertanggal 28 September 2026.

Selain itu, penggeledahan telah mendapat izin melalui Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Amb tertanggal 29 September 2026.

Tim penyidik menyisir sejumlah ruangan di Kantor Pemerintah Negeri Booi, termasuk ruang Kepala Pemerintah Negeri, ruang Sekretaris Negeri, ruangan perangkat negeri hingga ruang arsip.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Pemerintah Negeri Booi Jimmy Pattiasina, S.Si. Teol bersama sejumlah perangkat negeri turut hadir.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan 88 dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Booi.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin Hamja, S.H., M.H., mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memperoleh dan mengamankan alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang kami lakukan untuk mendapatkan barang bukti yang dianggap penting,” kata Asmin dalam release yang diterima media ini.

Ia menjelaskan, dokumen yang diamankan memiliki keterkaitan dengan kapasitas Kepala Pemerintah Negeri dan perangkat Negeri Booi.

Selanjutnya, seluruh dokumen tersebut akan diteliti, disusun dan dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang dalam proses penyidikan.

“Tim penyidik telah menemukan sekitar 88 dokumen yang ada hubungannya dengan kapasitas KPN dan perangkat Negeri Booi tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Meriahkan FPMK, Bupati Malra Lepas Lomba Balap Sepeda Tour de Moluccas dan Gowes Malra

Menurut Asmin, penyidikan perkara tersebut masih berlangsung sebelum nantinya masuk ke tahap penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum.

Dokumen yang diamankan juga akan digunakan penyidik untuk mendalami pengelolaan keuangan Negeri Booi, mulai dari proses perencanaan, pencairan, pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran hingga pertanggungjawaban.

Penggeledahan dilakukan setelah penyidik mengalami kesulitan dalam memperoleh sejumlah dokumen dan barang bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Untuk memastikan kegiatan berjalan aman, Tim Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua turut melakukan pengamanan dengan dibantu dua personel Polsek Saparua.

Penggeledahan berlangsung aman dan tertib hingga berakhir sekitar pukul 14.00 WIT.

Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua memastikan proses penyidikan dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Booi Tahun Anggaran 2022-2024 masih terus berjalan.

Puluhan dokumen yang telah diamankan akan menjadi bahan penyidik untuk mengungkap fakta serta memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *