Ketua DPRD KKT: Tentang PI 10%, Masyarakat KKT Apresiasi Mercy Barends

  • Whatsapp

AMBON, SNI.ID : Masyarakat Tanimbar memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Komisi VII DPR RI, khususnya kepada Mercy Barends. Atas pandangan dan anjuran Mercy Barends selaku Anggota Komisi VII DPR RI kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk “membuka diri” dengan Kabupaten/Kota dalam urusan pengelolaan PI 10% utamanya KKT dan MBD sebagai wilayah terdampak.

Hal ini di sampaikan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Jaflaun Batlayeri, SH kepada wartawan melalui siaran persnya yang diterima media ini, Rabu (14/4/21).

Bacaan Lainnya

Jaflaun menuturkan hal ini menunjukkan bahwa Komisi VII DPR RI sangat paham problem PI 10% Blok Masela dan turut merasakan suasana kebathinan dan perjuangan rakyat KKT sehingga secara nyata mendukung alokasi PI 10% Blok Masela kepada KKT sebagai “daerah penghasil” sekaligus “daerah terdampak”.

“Menurut pemberitaan media online Poros Timur Edisi Minggu, 12 April 2021 dengan judul “Soal PI 10% Blok Masela, Mercy Barends Minta Pemprov Maluku ‘Buka Diri’. Kami menyampaikan pengalaman pengelolaan PI 10% di berbagai tempat menunjukkan bahwa terbuka ruang yang luas bagi para tengkulak Migas untuk “bermain” dengan cara menalangi lebih dulu pembiayaan PI 10% milik daerah dengan bunga yang sangat besar,”tutur Jaflaun.

Lanjut Jaflaun, akibatnya, daerah-daerah “miskin” akan kesulitan mendapatkan “manfaat sesungguhnya” dari pengelolaan PI 10% karena terjebak pada kewajiban mengembalikan biaya talangan beserta bunganya kepada para tengkulak Migas tersebut.

Menurut Jaflaun, kondisi ini ternyata disadari sungguh oleh Pemerintah sehingga telah diterbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 guna mengurangi, menghilangkan, dan memperkecil kegiatan monopoli pada Industri Migas agar supaya daerah-daerah penghasil atau terdampak dapat benar-benar mandiri dalam pengelolaan PI 10% sehingga hasilnya juga benar-benar dapat dinikmati oleh daerah tersebut. Dengan “sistem tangguh” yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 37/2016 tersebut, maka problem pembiayaan PI 10% yang klasik terjadi di Provinsi dan Kabupaten/Kota “miskin” dapat ditalangi oleh operator KKKS lebih dulu.

Baca Juga:  4th Maluku Manggurebe: Bersama-sama Dorong Pertumbuhan Perekonomian Maluku Yang Berkelanjutan

Jaflaun menjelaskan menyadari akan problem yang berpotensi terjadi akibat permainan para tengkulak Migas dalam pengelolaan PI 10% Blok Masela, maka Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) sejak awal telah berinisiatif untuk mendapatkan “hak pengelolaan” dalam PI 10% Blok Masela.

Jaflaun mengungkapkan hal ini bukan saja soal hak rakyat Tanimbar atas kekayaan SDA yang ada, tetapi sekaligus dapat mengontrol praktek-praktek monopoli yang berpotensi terjadi, yang dapat merugikan rakyat KKT di kemudian hari.

Jaflaun juga menambahkan pada prinsipnya, KKT sebagai bagian integral dari Provinsi Maluku sejak awal selalu menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi sebagai “Orang Tua” guna duduk bersama dan berbicara dalam semangat kekeluargaan.

“Problemnya kini terletak pada kesediaan untuk “membuka diri” dari Pemerintah Provinsi sebagaimana diutarakan Ibu Mercy Barends tersebut,”ungkap Jaflaun. (SNI-01)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *