AMBON, SNI.ID : Tentang PI 10 Persen, Benhur Watubun sebaiknya patut menaruh curiga terhadap sikap “ngotot” dan mati-matian Pemprov Maluku yang mau mengatur sendiri PI 10 Persen Blok Masela. Jangan mencari “kambing hitam”, karena saat ini banyak “kambing putih” yang sedang berkeliaran “mencari makan” dari kekayaan sumber daya alam Blok Masela.
Hal ini di sampaikan Ketua KNPI KKT Ongen Layan, SE kepada wartawan melalui siaran persnya yang diterima media ini, Rabu (14/4/21).
Selain itu, Melansir pemberitaan media online Tribun Maluku.com pada tanggal 12 April 2021 lalu, dengan judul “Watubun: Ada Indikasi Permainan Pempus Ciptakan Konflik Pemberian PI 10%”. Karena pemberitaan tersebut, sebagai rakyat yang mendiami Bumi Tanimbar, tempat dimana akan dikembangkan OLNG Blok Masela, merasa penting untuk meluruskan dan memberi catatan kepada sdr. Benhur Watubun, ST selaku Anggota DPRD Provinsi Maluku atas pernyataannya di depan 8 Wakil Rakyat Maluku di Senayan-Jakarta beberapa waktu lalu.
Menurut Ketua KNPI KKT, pihaknya sangat menyesal dengan pernyataan sdr. Benhur Watubun, ST. yang “mencurigai adanya permainan Pemerintah Pusat (Pempus) untuk membuat konflik dalam hal pembagian PI 10% Blok Masela. Salah satunya permintaan 5-6% dari 10% PI dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar”.
Ia menjelaskan pertama, kecurigaan sdr. Benhur Watubun, ST. patut disesali dan di waspadai, karena menuduh tanpa dasar, bahkan seolah-olah menuding bahwa perjuangan rakyat KKT yang dimotori oleh Bupati dan DPRD KKT adalah suatu konspirasi antara Pempus dengan KKT.
“Kita sesali pernyataan ini karena ujung-ujungnya menyampaikan narasi “berbahaya” tersebut, padahal saat kami menyampaikan aspirasi di DPRD Maluku, Benhur Watubun sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan hanya DATANG, DUDUK, DIAM, DENGAR dan MELONGO, tanpa berbicara sepatah kata pun. Kini, tampil seolah-olah pihak yang paling benar dengan menuduh secara membabi-buta,”tegasnya.
Itu sebabnya, pernyataan Benhur Watubun juga patut diwaspadai karena berpotensi memecah-belah rakyat Tanimbar dalam perjuangan mendapatkan PI 10% Blok Masela. Perlu dicatat oleh Benhur Watubun bahwa motivasi perjuangan kami adalah hak atas SDA yang dianugerahkan Tuhan kepada Tanimbar, bukan meminta jatah orang lain, sehingga pihaknya tidak perlu bekerjasama atau membangun konspirasi apapun dengan siapapun dan untuk kepentingan manapun.
Lanjut Ketua KNPI KKT, kedua tentang nilai 5-6% dari PI 10% Blok Masela yang kami perjuangkan bukan tanpa dasar. Kami telah menghitung secara detail dengan menggunakan 2 pendekatan, yakni: (1) Pendekatan skema pembagian Dana Bagi Hasil Migas; dan (2) Pendekatan Biaya Resiko. Sehingga, jika sdr. Benhur Watubun, ST kurang paham angka 5-6% yang pihaknya perjuangkan, biasakanlah diri untuk terus belajar dan menghargai pendapat orang yang lebih paham.
Ketiga, orang Tanimbar adalah “orang-orang berjiwa merdeka” dan bukan “bangsa jongos atau babu” yang terbiasa menjadikan dirinya “orang suruhan” untuk menjalankan skenario, kepentingan dan konspirasi orang lain.
Ia menjelaskan problem dasar PI 10% Blok Masela hanya terletak pada kesediaan untuk “membuka diri” dari Pemerintah Provinsi Maluku sebagaimana disampaikan oleh Ibu Mercy Barends, Anggota Komisi VII DPR RI yang berkompeten dalam urusan Migas.
Pemerintah Pusat melalui Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk pengelolaan Blok Masela menggunakan skema onshore, dan komitmen memberikan PI 10% Blok Masela kepada Maluku, include didalamnya rakyat KKT sebagai rakyat yang akan terdampak langsung dengan skema pengembangan onshore tersebut.
Oleh sebab itu, jika Benhur Watubun sedikit saja memiliki rasa empati atas nasib rakyat Tanimbar, maka tidak perlu berdebat dengan PI 10%, tetapi wajib memberi pertimbangan kepada Pemerintah Provinsi bahwa sekalipun Permen ESDM Nomor 37/2016 belum spesifik menegaskan alokasi pembagian PI 10%, tetapi prakteknya di sejumlah daerah terjadi pembagian yang adil antara Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan kajian akademis yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk Blok Mahakam sebagaimana dicontohkan sendiri oleh Benhur Watubun.
Ia menambahkan dari poin-poin tersebut maka pihaknya menyimpulkan bahwa apa yang disampaikan oleh Benhur Watubun adalah pernyataan ASAL BUNYI (ASBUN) tanpa memiliki data yang valid. Sebaiknya sdr. Benhur Watubun, ST belajar dari Ibu Mercy Barends, agar tidak membuat pernyataan yang dangkal analisisnya, tetapi bisa memberi solusi yang tepat terhadap problem rakyat dan daerah. (SNI-01)