AMBON, SNI.ID : Setelah menunggu selama 21 Jam kasus penemuan jenasah Firman alias La Tole yang terjadi di bawah Jembatan Merah Putih (JMP) akhirnya dapat diungkap.
“Jadi untuk kasus ini selama 21 jam pelaku sudah bisa kami tangkap. Kejadian tersebut berawal dari hubungan pertemanan antara korban dengan pelaku AP (21) dan RB (17) warga Waiheru yang diawali dengan konsumsi miras disalah satu hotel di Kota Ambon,”ungkap Kapolres pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Pol Leo Simatupang saat konferensi pers kepada wartawan, Jumat (20/8/2021) di Lobi Polresta Ambon.
Ia menjelaskan kejadiannya pada saat kedua pelaku dan korban melakukan pesta miras, salah satu pelaku memainkan saklar lampu kemudian ditegur oleh korban.
“Itu awal terjadi cekcok. Kemudian pada saat minum bergiliran, korban beberapa kali ditawari minum tapi ditolak korban menolak dan situ awal mula terjadi kesalahpahaman berujung dengan penganiyaan itu, “jelasnya.
Ia mengatakan setelah terjadi percekcokan akhirnya pelaku dan Korban berencana kembali pulang. Ketika dalam perjalanan pulang, sampai di JMP mereka berhenti di atas jembatan dan terjadi lagi percekcokan sehingga terjadi penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka AP (21) dan RB (17) warga Waiheru.
“Korban dipukuli sampai pingsan kemudian dari kedua tersangka berinisiatif menghilangkan jejak, korban dilempar ke bawah harapannya masuk laut, ternyata korban tersangkut di fondasi,”katanya.
Ia mengungkapkan TKP kejadian terjadi sekitar pukul 03.00 dini hari Kamis, waktu kejadian tersangka sendiri berinisial R dan A sudah kami amankan kemudian mereka ditangkap di wilayah Seith tadi pagi pukul 8.30 Wit.
Menurutnya, untuk minum itu inisiatif teman Korban yang biasa minum dan merupakan tetangga korban. Para pelaku bersembunyi di rumah teman mereka di Seith yang juga merupakan tetangga korban
“kita lacak dan dari keterangan keluarga korban dan kita melakukan komunikasi dengan keluarga tersangka selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di desa Seith,”ujarnya.
Barang Bukti (BB) yang berhasil disita satu kendaraan yang digunakan tersangka pada dini hari kejadian.
Ia menambahkan awalnya 4 orang yang konsumsi miras di hotel tetapi yang salah satu dari keempat orang ini tidak ikut pergi dengan tersangka lain pada saat melakukan penganiyaan terhadap korban.
“Untuk kasus ini menurutnya masih didalami, yang jelas dari keterangan waktu melakukan penganiayaan berdua, korban jatuh dan melihat korban tidak bergerak maka pelaku berinisiatif melempar ke bawah JMP dengan harapan jatuh ke air terjadi jatuh tiang fondasi,”tambahnya.
Para pelaku akan dikenakan Pasal 338 dengan ancaman 2 tahun, 340 dengan ancaman seumur hidup dan kasus ini akan terus dikembangkan. (SNI-01)