Ambon, SNI.ID : Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap dua orang bandar narkoba yang kerap beroperasi di Ambon. Dari tangan kedua pelaku berinisial W.M (49), dan AM, kos-kosan Rumah Tiga, Ambon petugas menyita 32 paket sabu dengan berat 33,91 gram.
Kapolresta Pulau Ambon Pp Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan kedua tersangka ditangkap di Rumah Tiga, tepatnya kampus Universitas Pattimura, saat sedang melakukan transaksi, 22 Februari 2021. Dari penangkapan kedua tersangka yang sudah ditahan di rutan Mapolresta Ambon, barang bukti yang diamankam sebanyak 32 paket shabu-shabu, dengan berat 33,91 gram.
“Setelah pengembangan melakukan ditemukan lagi 31 paket yamg disimpan di kos-kosan tersangka di rumah tiga. Terhadap kedua tersangka disangkakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengn acaman hukuman minimal 5 dan maksimal 20 tahun,”kata Kapolresta dalam releasenya kepada wartawan, di Mapolresta Ambon, Selasa (23/02/2021).
Ditempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon, AKP Jufri Jawa, mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan oleh pelaku berasal dari Cawang, Jakarta, menggunakan jasa pengiriman.
“Tersangka sudah bolak-balik Ambon-Jakarta dua kali, pertama di tahun 2020, setelah barangnya habis kembali lagi ke Cawang, jakarta di tanun 2021, alhamdulilah kami bisa lakukan penindakan,”ungkapnya.
Ia menambahkan kalau kasus ini, pihaknya juga sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan. Mungkin sana kita berangkat ke jakarta terkait barang yang mereka dapatkan.
“Untuk mencegah penggunaan narkoba kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di desa dan sekolah-sekolah,”tutupnya. (SNI-01)